PERATURAN DAERAH TENTANGPERCEPATAN PENURUNANSTUNTING. Menetapkan MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKOTAJAYAPURA dan WALIKOTAJAYAPURA
11.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembanguan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6731);
12.Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172):
13.Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1398). 4
4.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Walikota adalah Walikota Jayapura.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7.Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
8.Intervensi Gizi Spesifik adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung terjadinya Stunting.
9.Intervensi Gizi Sensitif adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya Stunting.
10.Posyandu adalah salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM)yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi.
11.Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disingkat ASI adalah air susu ibu yang diberikan kepada bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan tanpa menambahkan dan/atau mengganti cairan lain.
12.Fortifikasi adalah proses penambahan zat gizimikro (vitamindan mineral) pada makanan.
13.Buku Kesehatan Ibu dan Anakan yang selanjutnya disebut dengan Buku KIA adalah buku pantau Kesehatan ibu dan anak yang berisi catatan khusus, mulai dari ibu hamil, bersalin, nifas dan anak berusia sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) bulan.
14.Tim Percepatan Penurunan Stunting yang selanjutnya disingkat TPPS adalah organisasi Percepatan Penurunan Stunting yang bertugas mengoordinasikan, menyinergikan dan mengevaluasi Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting. 5 Kelompok sasaran penanggulangan Stunting meliputi:
a.anak berusia O (nol)sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) bulan.
b.remaja putri;
c.pasangan usia subur;
d.pasangan calon pengantin;