1.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Tipe A melaksanakan fungsi penunjang bidang Perencanaan Pembangunana Daerah dan bidang Penelitian dan Pengembangan.
2.Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Tipe A melaksanakan fungsi penunjang bidang Kepegawaian dan fungsi penunjang bidang Pendidikan dan Pelatihan; A menyelenggarakan urusan dan Ketertiban Umum, dan Satuan Polisi Pamong Praja, Tipe pemerintahan bidang Ketentraman Perlindungan Masyarakat; dan
24.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Tipe B menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Kebakaran. 23.
16.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika dan urusan pemerintahan bidang Statistik dan Persandian;
17.Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecildan Menengah;
18.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan pelayanan Perizinan;
19.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan bidang Arsip;
20.Dinas Perikanan, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perikanan;
21.Dinas Pemuda dan Olahraga, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemuda dan Olahraga;
22.Dinas Pariwisata, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata; menyelenggarakan urusan pemerintahan Masyarakat dan Kampung;
15.Dinas Perhubungan, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan; Kampung, Tipe B bidang Pemberdayaan danMasyarakatPemberdayaanDinas14.
13.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 6 ) HELLE A DAWIR, SH, MH PEMBINA TK. I NIP. 19740505 200312 2 012 DAERAH KOTAJAYAPURA AGIAN HUKUM a.n. SEKRET KEP Untuk Salinan yang sah sesuai dengan aslinya NOMOR REGISTER : 09/2023 LEMBARAN DAERAH KOTA JAYAPURA TAHUN 2023 NOMOR 226 PENJABAT SEKRETARIS DAERAH KOTA JAYAPURA, TTD ROBBY KEPAS AWi, SE., MM PEMBINA UTAMA MUDA NIP. 19730118 200312 1 003 Diundangkan di Jayapura Pada tanggal 18 Desember 2023 Ditetapkan di Jayapura pada tanggal 18 Desember 2023 PENJABATWALIKOTAJAYAPURA, TTD FRASNPEKEY Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Jayapura. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal II
1.Distrik Jayapura Utara, Tipe A;
2.Distrik Jayapura Selatan, Tipe A;
3.Distrik Abepura, Tipe A;
4.Distrik Heram, Tipe A; dan
5.Distrik Muara Tami, Tipe A.
5.Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kota Jayapura Tipe A fungsi penunjang bidang kawasan perbatasan; dan
6.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Jayapura Tipe A fungsi penunjang bidang kesatuan bangsa dan politik.