menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3633);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 4. 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2011tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 233); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KUPANG dan WALIKOTA KUPANG MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 233) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :