menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggara:n Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; bahwa unmk melaksanakan ketentua.n Pasel 184 ayat ( 1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nornor 5587) sebagaimana telah.diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undeng Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemcrintahan Daerah. (Lembaran Negara Republiklndonesia Taliun 2015 Nomor 58, Tambahan.Lembaran Negara Republlklndonesia Nomor 56?9), Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemcriksa Kcuangan paling Iambat 6 (enam) bulau setelah Tahun Anggaran berakhir; Menimbang: a WALIKOTA KUPANO, DENGAN RAHMAT TORAN YANG MAHA ESA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN Bil:LANJA DAERAH KO'l'A KUPANO TAHUN ANGGARAN 2020 TENT ANG PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR O I TAHUN 2021 PROVINS! NUSA TENGGARA ~ WALIKOT;<\KUPANG
(2)Laporan.Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri deng,an Laporan Kinerja den Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Millk Daerah/Perusahaan Daerah.
(1)Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan rnernuat :
a.Laporan Realisasi Anggaran;
b.La.pornn Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c.Laporan Operasional;
d.Leporan Perobahan Ekuitas;
e.Neraca;
f.Laporan Arus Kas; dan
g.Catatan Atas Laporan Keuangan.