Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Kupang. Ditetapkan di Kupang pada tanggal 18 Juli 2016 WALIKOTA KUPANG, JONAS SALEAN Diundangkan di Kupang pada tanggal 16 Agustus 2016 SEKRETARIS DAERAH KOTA KUPANG, BERNADUS BENU LEMBARAN DAERAH KOTA KUPANG TAHUN 2016 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG, PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR: 10/ 2016 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA KUPANG I. UMUM Sehubungan dengan meningkatnya tingkat pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kupang maka peningkatan status menjadi Badan Layanan Umum Daerah merupakan tujuan utama dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat sehingga diharapkan pelayanan kesehatan oleh Badan Layanan Umum Daerah menjadi lebih efektif dan efisien. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 58 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka penetapan tarif pelayanan kesehatan wajib ditetapkan dengan Peraturan Walikota dan disampaikan kepada Pimpinan DPRD. Berdasarkan pemikiran filosofis, sosiologis dan yuridis tersebut maka Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kupang harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. II. PASAL DEMI PASAL