1.Daerah adalah Kota Kupang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kota Kupang.
3.Walikota adalah Walikota Kupang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah pada lingkup Pemerintah Kota Kupang.
6.Penyelenggaraan usaha minuman beralkohol, yang selanjunya disebut PUMB adalah suatu sistem, proses, cara dan tindakan yang dilakukan Pelaku usaha dalam menyelenggarakan dan mengadakan usaha minuman beralkohol.
7.Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan hukum yang berusaha dalam wilayah hukum Daerah Kota Kuapang yang mendistribusikan, menjual minuman beralkohol kepada konsumen.
8.Pemegang izin usaha minuman beralkohol, yang selanjutnya disebut Pemegang izin usaha (PIU) adalah orang perorangan atau badan usaha yang berhak melakukan kegiatan pengadaan, distribusi, pemasaran, dan penjualan minuman beralkohol.
9.Surat Izin Tempat Usaha, yang selanjutnya disingkat SITU adalah suatu surat ketetapan dari pemerintah daerah yang menerangkan dan/atau memberikan izin tempat usaha minuman beralkohol.
10.Tim terpadu pengendali dan pengawasan minuman beralkohol adalah tim yang dibentuk oleh Walikota yang bertugas melakukan pengendalian dan pengawasan usaha minuman beralkohol.
11.Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etilalkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasitan padestilasi.
12.Minuman beralkohol tradisional adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan pertanian yang mengandung karbohidrat dengan peralatan lokal yang sederhana.
13.Usaha minuman beralkohol, yang selanjutnya disingkat UMB adalah setiap jenis kegiatan atau usaha yang berkaitan dengan pengadaan, distribusi,pemasaran, dan penjualan minuman beralkohol.
14.Distribusi minuman beralkohol, yang selanjutnya disingkat DMB adalah suatu jenis kegiatan atau usaha untuk menyalurkan minuman beralkohol dari produsen kepada distributor, sub distributor, pengecer, penjual langsung, dan/atau konsumen.
15.Penjualan minuman beralkohol, yang selanjutnya disingkat PMB adalah suatu jenis kegiatan atau usaha untuk menjual minuman beralkohol dari pengecer atau penjual langsung kepada konsumen.
16.Konsumsi minuman beralkohol adalah penggunaan atau pemakaian minuman beralkohol baik untuk kepentingan ritual keagamaan, kepentingan adat-istiadat dan kebudayaan maupun untuk kepentingan kesehatan dan kepentingan pribadi.
17.Pengendalian usaha minuman beralkohol, yang selanjutnya disebut pengendalian adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menata, mengatur, mengekang, menahan, membatasi volume dan harga, melarang atau menghentikan kegiatan distribusi pemasaran, penjualan dan konsumsi minuman beralkohol.
18.Penyelenggara usaha minuman beralkohol, yang selanjutnya disingkat PUMB adalah orang perorangan atau badan hukum yang menyelenggarakan usaha berdasarkan atau memiliki izin usaha minuman beralkohol di Kota Kupang.
19.Bentuk usaha minuman beralkohol, yang selanjutnya disingkat BUMB adalah setiap jenis usaha minuman beralkohol baik yang berbentuk usaha tetap yang berbadan hukum maupun usaha yang tidak berbadan hukum yang berusaha di Kota Kupang.
20.Tempat usaha minuman beralkohol, yang selanjutnya disingkat TUMB adalah suatu lokasi atau area, gedung atau ruang yang dipakai untuk melakukan usaha minuman beralkohol sesuai izin yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
21.Pengawasan adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif terhadap setiap aktivitas pelaku usaha dan konsumen minuman beralkohol.
22.Surat Izin Tempat Usaha Minuman Beralkohol, yang selanjutnya disingkat (SITU-MB) adalah suatu surat ketetapan dari pemerintah daerah yang menerangkan dan/atau memberikan izin tempat usaha minuman beralkohol
23.Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol, yang selanjutnya disingkat (SIUP-MB) adalah suatu surat ketetapan dari pemerintah daerah yang memberikan izin perdagangan minuman beralkohol