12.Dewan ~ Rakyat Dacrah yang sclanjutnya disingkat DPRD adalah lcmbaga perwakilan rakyat daerah Kota Kupang scbagai unsur penyelcnggara Pcmerintahan Daerah.
13.Pcrangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
14.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
15.Masyarakat adalah Masyarakat daerah.
16.Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau kebawah dan garis menyamping sampai derajat ke tiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan. • 17. Keluarga Pengganti adalah orang tua asuh, orang tua angkat, wali, dan atau lembaga yang menjalankan peran dan tanggung jawab untuk memberikan perawatan dan pengasuhan kepada anak.
18.Peran serta masyarakat adalah proses keterlibatan masyarakat dalam ' upaya perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
19.Derajat Disabilitas adalah tingkat berat ringannya keadaan Disabilitas yang disandang seseorang.
20.Koordinasi adalah suatu bentuk kerjasama antara Walikota/Pemerintah Daerah dengan badan hukum dan/badan usa.ha serta lembaga sosial lainnya terkait Perlindungan dan pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. • 21. Pendidikan adalah usa.ha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
22.Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
23.Sistem Pendidikan lnklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengilruti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan 1-. pendidikan secara bersama-sa.ma dengan peserta didik pada umumnya.
24.Sistcm Pendidikan Khusus adalah sistcm Pcndidikan bagi peserta didik Disabilitas yang berfungsi mcmberikan pelayanan Pcndidikan bagi pcserta didik yang mcmiliki kcsulitan dalam mengikuti proses pcmbelajaran karcna kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial dcngan tujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik secara optimal sesuai kemampuannya.
25.Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/ atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
26.Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan .
27.Kewirausahaan adalah kemampuan Penyandang Disabilitas dalam menangani usaha atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan serta, meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan/ atau memperoleh keuntungan.
28.Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
29.Konsesi adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, dan atau setiap orang kepada Penyandang Disabilitas berdasarkan kebijakan Pemerintah Daerah.
30.Kesehatan adalah keadaan sejahtera fisik, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
31.Upaya Pelayanan Kesehatan adalah setiap kegiatan dan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan oleh Pemerintah Daerah dan atau masyarakat.
32.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh ~ Pemerintah Daerah dan atau masyarakat. • •
33.Habilitasi ada1ah Proses mcmberikan kcmampuan mclalui bantuan mcdis. sosial, psikologis, clan kctcrampilan yang disclcnggarakan secara terpadu bagi peserta didik yang mcmiliki kclainan agar dapat mcncapai kcrnampuan fungsionalnya.
34.Tanda atau Signagc adalah alat untuk akscsibilitas bagi Pcnyandang Disabilitas.
35.Politik adalah scni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
36.Pemilihan Umum adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan politik tertentu.
37.Kesejahteraan adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan dasar ekonomi/material, spiritual, dan sosial Penyandang Disabilitas agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, schingga dapat • melaksanakan fungsi sosialnya.
38.Rehabilitasi adalah adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan diri untuk memungkinkan Penyandang Disabilitas dan masyarakat mampu melaksanakan fungsi dan peran sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
39.Rehabilitasi Sosial adalah kegiatan pelayanan sosial secara utuh dan terpadu melalui pendekatan fisik, mental dan sosial agar Penyandang Disabilitas dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara optimal dalam hidup bermasyarakat.
40.Rehabilitasi Medis adalah kegiatan pelayanan kesehatan secara utuh dan terpadu melalui tindakan medis agar Penyandang Disabilitas dapat • mencapai kemampuan fungsionalnya scmaksimal mungkin.
41.Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak
42.LembagaKesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
43.Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan Penyandang Disabilitas yang mengalami masalah sosial agar dapat mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
44.Perlindungan Sosial adalah scmua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
45.Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan kepada Pcnyandang Disabilitas yang tidak mampu yang bcrsifat tidak tetap, agar mcreka atau pelalesanaan Hak Penyandang Disabilitas.
54.KomitePerlindungan dan Pemenuhan HalePenyandang Disabilitas adalah lembaga independen yang mempunyai kedudukan hukum dan melalesanakan fungsi pengkajian dan penelitian, penyuluhan, dan pemantauan dalarn rangka pelindungan dan pemenuhan hale penyandang diasbilitas di Daerah. •
46.Abesibilitas adalah kemudahan yang discdiakan untuk Pcnyandang Disabilitas guna mcwujudkan Kcsamaan Kcscmpatan.
47.Abcstl>cladalah kcmudahan yang dibcrikan pada Pcnyandang Disabilitas untuk mcngcmbangkan dirinya sebagai kompensasi dari tidale bcrfungsinya bagian tubuh Penyadang Disabilitas
48.Kcsamaan Kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalarn segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.
49.Pclayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalarn rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggarapelayanan publik.
50.Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.
51.Penanggulangan Bencana adalah upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.
52.Tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani darnpaleburuk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelarnatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan • pengungsi, penyelarnatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
53.Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian, pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermalesud atau berdampale pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan,