DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2025

Nomor
2
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
244

Ringkasan

Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Penguatan Kelembagaan; Bab 3. Keterlibatan Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha dan Media Massa dalam Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak; Bab 4. Klaster Hak Sipil dan Kebebasan; Bab 5. Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; Bab 6. Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan; Bab 7. Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya; Bab 8. Klaster Perlindungan Khusus; Bab 9. Pendanaan; Bab 10. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Bab 11. Penghargaan; Bab 12. Ketentuan Penutup.

Isi peraturan

Teks244PDFHirarki

Memuat teks peraturan…