1.Daerah adalah Kota Kupang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kupang.
3.Walikota adalah Walikota Kupang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang.
5.Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi 3 kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
6.Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
7.Penyelenggaraan Kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan Kearsipan, dan Pengelolaan Arsip dalam suatu Sistem Kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.
8.Lembaga Kearsipan Daerah adalah Lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggungjawab di bidang Pengelolaan Arsip Statis dan pembinaan Kearsipan di Daerah.
9.Arsip Dinamis adalah Arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan Penciptaan Arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
10.Arsip Vital adalah Arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional Pencipta Arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.
11.Arsip Terjaga adalah Arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya.
12.Arsip Umum adalah Arsip yang tidak termasuk dalam kategori Arsip Terjaga.
13.Arsip Aktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.
14.Arsip In Aktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
15.Arsip Statis adalah Arsip yang dihasilkan oleh Pencipta Arsip karena memiliki Nilai Guna kesejarahan, telah habis Retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh ANRI dan/atau Lembaga Kearsipan kemudian disimpan dalam Depo Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kota Kupang.
16.Pencipta Arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas dan tanggungjawab di bidang Pengelolaan Arsip Dinamis.
17.Unit Pengolah adalah Satuan kerja pada Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi pengolahan semua Arsip berkaitan dengan kegiatan Penciptaan Arsip di lingkungannya.
18.Pengelola Arsip adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi di bidang Kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan Kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggungjawab melaksanakan kegiatan Kearsipan pada Pencipta Arsip. 4
19.Arsiparis adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi di bidang Kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan Kearsipan dan diangkat dalam jabatan fungsional serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggungjawab melaksanakan kegiatan Kearsipan.
20.Arsiparis Non PNS adalah Pegawai Tidak Tetap atau Pegawai Kontrak yang memiliki kompetensi di bidang Kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan Kearsipan dan diangkat dalam jabatan fungsional serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggungjawab melaksanakan kegiatan Kearsipan.
21.Nilai Guna Arsip adalah nilai Arsip yang didasarkan pada kegunaaannya bagi kepentingan pengguna Arsip.
22.Retensi Arsip adalah penentuan jangka waktu simpan suatu Arsip atas dasar Nilai Guna yang terkandung di dalamnya.
23.Sistem Kearsipan Daerah yang selanjutnya disingkat SKD adalah suatu Sistem yang membentuk pola hubungan berkelanjutan antar berbagai komponen yang memiliki fungsi dan tugas tertentu, interaksi antar pelaku serta unsur lain yang saling mempengaruhi dalam Penyelenggaraan Kearsipan secara Nasional.
24.Sistem Informasi Kearsipan Daerah yang selanjutnya disingkat SIKD adalah Sistem informasi Arsip secara Nasional yang dikelola oleh ANRI yang menggunakan sarana Jaringan informasi kearsipan nasional.
25.Jaringan Informasi Kearsipan Daerah yang selanjutnya disingkat JIKD adalah SistemJaringan informasi dan sarana pelayanan Arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI.
26.Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi tentang jangka waktu penyimpanan Arsip yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan Arsip.
27.Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah Arsip dengan cara memindahkan Arsip in-Aktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan, pemusnahan Arsip yang tidak bernilai Guna dan menyerahkan Arsip Statis kepada Perangkat Daerah yang berwenang dalam Penyelenggaraan Kearsipan.
28.Pengelolaan Arsip Dinamis adalah proses pengendalian ArsipDinamis secara efisen, efektif dan Sistematis meliputi Penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan serta penyusutan Arsip.
29.Pengelolaan Arsip Statis adalah proses pengendalian ArsipStatis secara efisien, efektif dan Sistematis meliputi Akuisisi, pengolahan, preservasi, pemanfaatan, pendayagunaan dan pelayanan publik dalam suatu SistemKearsipan nasional. 5
30.Akuisisi Arsip Statis adalah proses penambahan khasanah ArsipStatis pada Lembaga Kearsipan yang dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan ArsipStatis dan hak Pengelolaannya dari Pencipta Arsip kepada Lembaga Kearsipan.
31.Daftar Pencarian Arsip yang selanjutnya disingkat DPA adalah daftar berisi Arsip yang memiliki Nilai Guna kesejarahan baik yang telah diverifikasi secara langsung maupun tidak langsung oleh Lembaga Kearsipan dan dicari oleh Lembaga Kearsipan serta diumumkan kepada publik.
32.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintahan Daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan pemerintahan Daerah yang dipisahkan.
33.Organisasi Kearsipan adalah Unit Kearsipan dan Lembaga Kearsipan yang melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Kearsipan.
34.Pemeliharaan Arsip adalah kegiatan menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan Arsip baik fisik maupun informasinya.
35.Penggunaan Arsip adalah kegiatan pemanfaatan dan penyediaan Arsip bagi kepentingan pengguna Arsip yang berhak.
36.Pemberkasan adalah penempatan naskah (item) ke dalam suatu himpunan yang tersusun secara Sistematis dan logis sesuai dengan konteks kegiatannya sehingga menjadi satu berkas karena memilki hubungan informasi, kesamaan jenis atau kesamaan masalah dari suatu Unit kerja.
37.Program ArsipVital adalah tindakan dan prosedur yang Sistematis dan terencana yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menyelamatkan Arsip Vital Pencipta Arsip pada saat darurat atau setelah terjadi musibah.
38.Arsip Autentik adalah Arsip yang informasinya memiliki struktur, isi, dan konteks, yang sesuai dengan kondisi pada saat pertama kali Arsip tersebut diciptakan dan diciptakan oleh orang atau Lembaga yang memiliki otoritas atau kewenangan sesuai dengan isi informasi Arsip.
39.Bantuan Luar Negeri adalah adalah bantuan yang berasal dari Pemerintah luar negeri, Pemerintah Negara Bagian atau Pemerintah Daerah di luar negeri, Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi multilateral lainnyatermasuk badan-badannya, organisasi atau Lembaga internasional, organisasi kemasyarakatan luar negeri, serta badan usaha milik Pemerintah Negara/Negara Bagian/Daerah di luar negeri dan Badan swasta di luar negeri.
40.Alih Media Arsip adalah kegiatan pengalihan media yang dilaksanakan dalam bentuk dan media apapun sesuai kemajuan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan peraturan perundang-undangan. 6
41.Autentikasi adalah suatu langkah untuk menentukan atau mengkonfirmasi bahwa seseorang (atau sesuatu) adalah autentik atau asli.
42.Rehabilitasi Arsip adalah Perbaikan Arsip yang rusak sebagian dengan tanpa meningkatkan kualitas dan atau kapasitas dengan maksud dapat digunakan sesuai dengan kondisi semula.
43.Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.