BABI KETENTUAN UMUM Pl:rlcngkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pciengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang yang mcnentukan basil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
2.Pernungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besamya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
13.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang rnenurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, terrnasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
14.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah .
15.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besamya jumlah pokok retribusi yang terutang.
16.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi Iebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang,
17.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD,adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
18.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
19.Surat teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Walikota untuk memeperingatkan wajib retribusi melunasi retribusi yang terutang.
20.Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Kota Kupang.
21.Daerah adalah Kota Kupang.
22.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kupang. • • Objek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah pelayanan pengujian UTTP yang meliputi :
a.alat ukur panjang; takaran termasuk takaran kering, takaran basah dan takaran pengisi; alat ukur dari gelas; bejana ukur; tangki ukur tetap; tangki ukur gerak; timbangan otomatis; timbangan bukan otomatis; anak timbangan; alat ukur gaya dan tekanan; meter kadar air; alat ukur cairan dinamis; alat ukur gas; alat ukur energi listrik; perlengkapan UTTP; alat ukur suhu; dan/atau meter air.