1.Daerah adalah Kota Kupang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kupang.
3.Walikota adalah Walikota Kupang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang Ketenagakerjaan.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
7.Penyelenggaraan Ketenagakerjaan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan Pelatihan kerja dan produktifitas tenaga kerja, Penempatan tenaga kerja, Hubungan industrial, dan Wajib lapor ketenagakerjaan.
8.Lembaga Kerjasama Bipartit adalah forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah mengenal hal -hal yang berkaitan dengan hubungan Industrial disuatu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat di Instansi yang bertanggungjawab di bidang Ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.
9.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta mau pun milik negara, yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau Imbalan dalam bentuk lain; atau usaha sosial dan usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
10.Pengusaha adalah orang perorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; atau yang berada di Indonesia mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
11.Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
12.Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Kota Kupang.
13.Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau Imbalan dalam bentuk lain.
14.Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga Kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
15.Pengguna Jasa adalah Instansi Pemerintah atau Badan Usaha berbentuk badan hukum, perusahaan dan perorangan di dalam atau di luar negeri yang bertanggungjawab mempekerjakan tenaga kerja .
16.Bursa Kerja adalah tempat penyelenggaraan pelayanan antar kerja.
17.Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
18.Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian Kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
19.Wajib lapor ketenagakerjaan adalah kewajiban setiap pengusaha atau pengurus perusahaan/pemberi kerja melaporkan gambaran ketenagakerjaan diperusahaan secara tertulis kepada pemerintah Kota Kupang atau pejabat yang ditunjuk yang menangani masalah perlindungan, pembinaan, dan pengawasan ketenagakerjaan.
20.Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja /buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat Kerja, hak, dan kewajiban para pihak .
21.Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat -syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
22.Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja /serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggungjawab dibidang Ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha, atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
23.Mogok Kerja adalah tindakan pekerja /buruh yang di rencanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
24.Penutupan Perusahaan (lock out) adalah tindakan pengusaha untuk menolak pekerja/buruh seluruhnya, atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan.
25.Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
26.Lembaga Pelatihan Kerja adalah instansi Pemerintah, Badan Hukum atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja bagi tenaga kerja dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
27.Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi Kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos Kerja sesuai dengan jenjang dan kualitas jabatan atau pekerjaan, baik disektor formal maupun disektor Informal.
28.Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan Kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan dilembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung dibawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang atau Jasa dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
29.Sertifikat Pelatihan adalah tanda bukti penetapan dan pengakuan atas jenis dan tingkat keterampilan yang dimiliki /dikuasai oleh seseorang sesuai dengan standar program pelatihan yang ditetapkan.
30.Produktivitas kerja adalah kemampuan karyawan dalam berproduksi dibandingkan dengan input yang digunakan, seorang karyawan dapat dikatakan produktif apabila mampu menghasilkan barang atau jasa sesuai dengan yang diharapkan dalam waktu yang singkat atau tepat.