Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Kupang. Ditetapkan di Kota Kup1 'pada tanggal 26 Juni 202 i '/ le). wALIK9JA KUPANG, · ' \ - ·'\ [GEORGE M. HADJOH STLEY FUNAY Diundangkan di Kota Kupang pada tanggal 26 Juni 2023 JSEKRETARIS DAERAH KOTA KUPANG,}- +ARE LEMBARAN DAERAH KOTA KUPANG TAHUN 2023 NOMOR 05 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG, PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR : 05/2023 PENJELASAN... d PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 6 TAHUN 2 0 0 1 TENTANG IZIN USAHA INDUSTRI DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 5 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 6 TAHUN 2 0 0 1 TENTANG IZIN USAHA INDUSTRI DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI I. UMUM Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2 0 1 9 ten tang Pen er bi tan Izin U saha Industri dan Izin Perluasan Dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2 0 1 9 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 5 Tahun 2 0 1 9 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan Dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, pelayanan penerbitan perizinan berusaha dilakukan melalui Laman Online Single Submission (OSS) pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri tidak dikenakan biaya dalam bentuk apapun. Oleh karena itu, produk hukum di Kata Ku pang yang terkait dengan pungutan atas Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri perlu dilakukan harmonisasi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah Kata Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kata Kupang Nomor 6 Tahun 2 0 0 1 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar lndustri, tidak sesuai lagi dengan kebutuhan transparansi dan kemudahan proses layanan perizinan serta telah bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi oleh karena itu perlu dicabut. ii. PASAL DEMI PASAL