Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Kupang. Ditetapkan di Kupang pada tanggal 18 Juli 2016 WALIKOTA KUPANG, JONAS SALEAN Diundangkan di Kupang pada tanggal 16 Agustus 2016 SEKRETARIS DAERAH KOTA KUPANG, BERNADUS BENU LEMBARAN DAERAH KOTA KUPANG TAHUN 2016 NOMOR 06 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG, PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR: 06 / 2016 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 02 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 12 TAHUN 2006 PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 02 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR I. UMUM Retribusi Pelayanan Pasar merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Pemaknaan tersebut menunjukan bahwa retribusi hanya dapat dipungut apabila terdapat jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah. Dengan demikian maka jika yang menyediakan jasa atau pemberian izin tertentu bukan pemerintah daerah maka tidak dapat dilakukan pungutan retribusi. Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar telah berubah bentuk menjadi Badan Usaha Milik Daerah dengan nama Perusahaan Daerah Pasar sehingga tidak lagi menjadi bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah Kota Kupang. Hai ini tentunya berdampak pada pungutan retribusi pelayanan pasar. Ketika masih berbentuk Unit Pelaksana Teknik Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan pungutan Retribusi Pelayanan Pasar melalui Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 02 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar; maka setelah berbentuk Badan Usaha Milik Daerah dengan nama Perusahan Daerah Pasar tidak lagi dapat dilakukan pungutan Retribusi Pelayanan Pasar, sebab Perusahan Daerah Pasar bukan bagian dari Pemerintah Daerah. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah mengamanatkan bahwa dikecualikan dari objek Retribusi Pelayanan Pasar adalah pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta. Berdasarkan pemikiran filosofis, sosiologis dan yuridis tersebut maka Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 02 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. II. PASAL DEMI PASAL