1.Daerah adalah Kota Kupang.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Kupang.
4.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perhubungan.
5.Unit Pelaksana Teknis Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor selanjutnya disebut UPT Pengujian Kendaraan Bermotor adalah Unit Tempat dilaksanakannya Kegiatan Uji Berkala Kendaraan Bermotor.
6.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/ atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
7.Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Uji Berkala adalah Pengujian terhadap setiap Kendaraan Bermotor Wajib Uji yang dilakukan secara berkala.
8.Penguji kendaraan bermotor adalah petugas yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengujian berkala kendaraan bermotor.
9.Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang, berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, dan perilaku yang harus dihayati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas keprofesionalannya.
10.Kompetensi penguji kendaraan bermotor adalah jenjang keterampilan dan/atau keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan penguji kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan yang ditunjuk oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang Perhubungan, dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor.
11.Sertifikat kompetensi adalah legitimasi kompetensi dalam bidang pengujian kendaraan bermotor yang diberikan kepada penguji yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan keterampilan dan/atau keahlian, wewenang dan tanggung jawab penguji secara berjenjang yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
12.Kalibrasi adalah serangkaian kegiatan mengukur keakuratan alat pengujian kendaraan bermotor berdasarkan kondisi standar.
13.Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor adalah proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengujian berkala kendaraan bermotor.
14.Sertifikat Uji Tipe yang selanjutnya disingkat SUT adalah sertifikat sebagai bukti bahwa tipe kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan telah lulus uji tipe.
15.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
16.Kendaraan Bermotor Wajib Uji yang selanjutnya disingkat KBWU adalah kendaraan bermotor yang wajib melakukan Uji Berkala untuk dapat dioperasikan di jalan.
17.Kereta gandengan adalah sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
18.Kereta Tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
19.Masa Uji Berkala adalah masa atau waktu yang ditetapkan bahwa kendaraan bermotor Wajib Uji berkala tersebut telah memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan.
20.Sertifikat Registrasi Uji Tipe yang selanjutnya disingkat SRUT adalah sertifikat sebagai bukti bahwa setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan, yang dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor memiliki spesifikasi teknis dan unjuk kerja yang sama/sesuai dengan tipe kendaraan yang telah disahkan dan memiliki Sertifikat Uji Tipe.
21.Jumlah Berat yang diperbolehkan yang selanjutnya disebut JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
22.Jumlah Berat Kombinasi yang diperbolehkan yang selanjutnya disebut JBKB adalah berat maksimum rangkaian kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
23.Jumlah berat yang diizinkan yang selanjutnya disebut JBI adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui.
24.Jumlah berat kombinasi yang diizinkan yang selanjutnya disebut JBKI adalah berat maksimum rangkaian kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui.
25.Rumah-rumah adalah bagian dari kendaraan bermotor jenis mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang berada pada landasan berbentuk ruang muatan, baik untuk orang maupun barang.
26.Kartu Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku yang berisi data dan legitimasi masa berlakunya hasil pengujian berkala dan harus selalu disertakan pada kendaraan yang bersangkutan.
27.Tanda Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala yang berbentuk lempengan plat logam yang berisi data legitimasi termasuk masa berlakunya hasil pengujian berkala, dan harus dipasang pada setiap kendaraan yang telah dinyatakan lulus uji berkala pada tempat yang tersedia untuk itu.
28.Mobil Penumpang Umum adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi, atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram yang digunakan untuk Angkutan Penumpang Umum.
29.Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi, atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
30.Angkutan Penumpang Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk angkutan orang dengan dipungut bayaran.
31.Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan.
32.Tanda samping adalah tanda yang dipasang pada bagian kanan dan kiri kendaraan bermotor berisi data teknis kendaraan yang bersangkutan, kelas jalan terendah yang boleh dilalui serta masa berlakunya uji kendaraan yang bersangkutan.
33.Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
34.Sanksi Administratif adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran yang bersifat administratif.
35.Penyidikan tindak pidana di bidang Pengujian Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Pengujian Kendaraan Bermotor yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
36.Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
37.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang telah memenuhi syarat serta diangkat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Penyidik, sesuai ketentuan peraturan perundang- perundangan.