1.Daerah adalah Kota Kupang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kupang.
3.Walikota adalah Walikota Kupang.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kota Kupang terdiri dari Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan Instansi daerah, Lembaga Dinas, Kecamatan dan Kelurahan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kota Kupang.
6.Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan tugasnya di bidang pendidikan.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi dibidang Pendidikan.
8.Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan/program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
9.Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan.
10.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar yang kondusif, bagi terwujudnya proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan inovatif dan menyenangkan agar peserta didik dapat mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kesehatan, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara, yang diselenggarakan di Kota Kupang.
11.Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
12.Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
13.Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
14.Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
15.Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis yang selanjutnya disingkat SPS adalah salah satu bentuk pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dan program kesejahteraan bagi anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun yang dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
16.Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
17.Holistik adalah pelayanan menyeluruh bagi anak usia dini meliputi kesehatan gizi dan perkembangan psikososial.
18.Integratif adalah Penyelenggaraan Pelayanan Pengembangan anak usia dini yang saling terkait secara simultan dan sistimatis.
19.Taman kanak-kanak selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
20.Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk sekolah dasar (SD) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP), atau bentuk lain yang sederajat.
21.Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar.
22.Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
23.Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
24.Pendidikan khusus adalah pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, intelektual, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
25.Sekolah Luar Biasa selanjutnya disingkat SLB adalah pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus, bersifat segregatif dan terdiri atas Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB).
26.Pendidikan layanan khusus adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
27.Pendidikan berbasis keunggulan lokal adalah satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar yang menyelenggarakan pendidikan dengan acuan kurikulum yang menunjang upaya pengembangan potensi, ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat Kota Kupang.
28.Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat TPA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program kesejahteraan sosial, program pengasuhan anak, dan program pendidikan anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun.
29.Kelompok Bermain yang selanjutnya disebut KOBER adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dan program kesejahteraan bagi anak berusia 2 (dua) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun yang dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
30.Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
31.Sekolah Menengah Pertama selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, atau bentuk lain yang sederajat.
32.Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat selanjutnya disingkat PKBM adalah lembaga milik masyarakat yang pengelolaannya menggunakan azas dari, oleh dan untuk masyarakat.
33.Lembaga Pendidikan Asing adalah Lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh yayasan Luar Negeri di Indonesia yang di Akreditasi oleh Negaranya dan mendapatkan izin Pemerintah Negara Republik Indonesia.
34.Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat RA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
35.Pendidikan Lintas Satuan dan Jalur Pendidikan adalah perpindahan siswa antara satuan dan atau program pendidikan sejenis.
36.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan peraturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
37.Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dilaksanakan oleh masing- masing satuan pendidikan.
38.Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
39.Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan dan penerapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
40.Sistem Informasi Managemen Pendidikan adalah layanan informasi yang menyajikan data kependidikan meliputi lembaga pendidikan, kurikulum, peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, dan kebijakan pemerintah, pemerintah daerah serta peran serta masyarakat yang dapat diakses oleh berbagai pihak yang memerlukan.
41.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
42.Standar pendidikan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang relevan dalam pelaksanaan pendidikan, yang berlaku dan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan di daerah.
43.Pengelola pendidikan adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Hukum penyelenggara satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal, Badan Hukum penyelenggara satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal, satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal, dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal.
44.Pengelolaan pendidikan adalah proses pengaturan tentang kewenangan dan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat dan satuan pendidikan agar pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
45.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
46.Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
47.Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
48.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah pegawai tetap yang diangkat sebagai pegawai negeri sipil oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.
49.Pegawai Non-PNS yang selanjutnya disingkat Non-PNS adalah pegawai tidak tetap yang diangkat oleh satuan pendidikan atau badan hukum penyelenggara pendidikan atau Pemerintah atau Pemerintah Daerah berdasarkan Perjanjian Kerja.
50.Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga masyarakat atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
51.Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
52.Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
53.Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Satuan Pendidikan.
54.Warga adalah penduduk Kota Kupang yang tinggal di Wilayah Kota Kupang.
55.Masyarakat adalah kelompok warga Kota Kupang non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
56.Budaya membaca adalah kebiasaan warga masyarakat yang menggunakan sebagian waktunya sehari-hari secara tepat guna untuk membaca buku atau bacaan lain yang bermanfaat bagi kehidupan.
57.Budaya belajar adalah kebiasaan warga masyarakat yang menggunakan sebagian waktunya sehari-hari secara tepat guna untuk belajar guna meningkatkan pengetahuan.
58.Budaya belajar diluar jam sekolah adalah kebiasaan warga belajar menggunakan sebagian waktunya sehari-hari pada hari efektif sekolah secara tepat guna untuk belajar diluar jam sekolah.
59.Sekolah Sehat adalah sekolah yang bersih, indah, nyaman, tertib, aman, rapih, dan kekeluargaan, serta warga sekolahnya sehat dan bugar dan senantiasa berperilaku hidup bersih dan sehat.
60.Warga sekolah adalah setiap orang yang berperan di dalam proses belajar mengajar di sekolah.
61.Usaha Kesehatan Sekolah adalah segala usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah pada setiap jalur, jenis, jenjang pendidikan mulai dari PAUD dan Pendidikan Dasar.
62.Unit Pengelola Teknis Daerah Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disingkat UPTD SKB adalah unit pengelola pendidikan Nonformal dan Informal.