1.Daerah adalah Kota Kupang.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Walikota adalah Walikota Kupang.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang.
6.Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR, adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau.
7.Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana tobacum, Nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin, tar dan zat adiktif dengan atau tanpa bahan tambahan.
8.Produk Tembakau adalah suatu produk yang secara keseluruhan atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dihisap dan dihirup atau dikunyah.
9.Merokok adalah kegiatan membakar dan/atau menghisap rokok.
10.Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas, mengemas kembali dan/atau mengubah bentuk bahan baku menjadi rokok.
11.Iklan Rokok, selanjutnya disebut Iklan adalah kegiatan untuk memperkenalkan, memasyarakatkan dan/atau mempromosikan rokok dengan atau tanpa imbalan kepada masyarakat dengan tujuan mempengaruhi konsumen agar menggunakan rokok yang ditawarkan.
12.Promosi Rokok, selanjutnya disebut Promosi adalah setiap bentuk komunikasi komersial, rekomendasi atau tindakan yang bertujuan atau yang mengakibatkan atau dapat mendorong penggunaan produk tembakau baik langsung maupun tidak langsung.
13.Sponsor Rokok, selanjutnya disebut Sponsor adalah setiap bentuk kontribusi kegiatan, bersama-sama ataupun individual yang bertujuan atau mengakibatkan atau dapat mendorong penggunaan produk tembakau baik langsung maupun secara tidak langsung.
14.Kesehatan adalah keadaan sehat secara fisik, mental, sosial dan budaya yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
15.Tempat atau Gedung Tertutup adalah tempat atau ruang yang ditutup oleh atap dan dibatasi oleh satu dinding atau lebih terlepas dari material yang digunakan dan struktur permanen atau sementara.
16.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
17.Tempat proses belajar mengajar adalah tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar atau pendidikan dan pelatihan seperti sekolah, madrasah, perguruan tinggi, tempat khursus, TPA/TPSQ, termasuk ruang perpustakaan, ruang praktek atau laboratorium, museum dan sejenisnya.
18.Tempat Ibadah adalah sarana untuk melaksanakan kegiatan keagamaan seperti masjid, musholla, gereja, kapel, pura, wihara, klenteng dan tempat ibadah lainnya.
20.Tempat anak bermain adalah tempat yang diperuntukkan untuk kegiatan anak-anak seperti tempat penitipan anak, tempat pengasuhan anak, tempat bermain anak-anak dan lainnya.
21.Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air dan udara.
22.Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha.
23.Tempat umum adalah sarana tempat tertutup yang dapat digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat untuk berbagai kegiatan, terlepas dari kepemilikan atau hak untuk menggunakan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, swasta, dan/atau masyarakat.
24.Tempat lainnya adalah sarana tempat terbuka yang dapat digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat untuk berbagai kegiatan, terlepas dari kepemilikan atau hak untuk menggunakan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, swasta dan/atau masyarakat.
25.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.
26.Pimpinan dan/atau penanggung jawab adalah seseorang yang mempunyai tugas dan wewenang sebagai pimpinan dan/atau penanggung jawab atas sebuah tempat atau ruangan kegiatan.
27.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kupang.