LEMBARANDAERAHKOTAKUPANGTAHUN2019 NOMOR08 NOREG: 08/2019 ' \}.. Pj.SEKRETARISDAERAHKOTAKUPANG, diundangkan di Kupang pada tanggal 2 Desember 2019 ON R. RIWU KORE r ditetapkan di Kupang pada tanggal 2 Desember 2019 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan ..pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Kupang. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal II
(3)Perubahan atas tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan dengan Peraturan Walikota. \ teknik pembentukan peraturan perundang-undangan; maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 17 Tahun 2011 ten tang Retribusi Terminal. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dalam membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah yang pungutannya didasarkan pada objek pajak dan objek retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan huruf O Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah membagi urusan pemerintahan di bidang perhubungan yakni hanya memberikan kewenangan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk pengelolaan terminal penumpang Tipe C. Selain itu, keberadaan tarif retribusi pelayanan fasilitas terminal juga sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Disisi lain, secara teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 17 Tahun 2011 juga perlu disesuaikan dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perun dang- Undangan. Untuk menciptakan kepastian hukum secara harmonis mengenai kewenangan Pemerintah Daerah Kota Kupang dalam Retribusi Terminal yang harmonis dengan urusan pemerintahan pemerintah daerah kabupaten/kota; indeks harga dan perkembangan perekonomian; serta I. UMUM PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAH KOTA KUPANG NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHANATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL ., TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA KUPANG NQMOR 287 II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cuku p j elas. Pasal II Cukup jelas. Q U JEF!RSTS N R. RIWU KOREf WALIKO 'A KUPANG, 4 No Jenis /Obyek Retribusi Volume/ Satuan Tarif
1.Pamakaian Ruang Kios Per meter persegi x Rp 10.000,- setiap bulan
2.Masuk Terminal: .
a.Angkutan kota/pedesaan: Busumum Setiap hari Rp 15.000,- Mobil Penumpang Setiap hari Rp 10.000,- .
b.Taxi Setiap kali masuk Rp 10.000,-
c.Kendaraan Pengantar: Roda 4 (empat) Setiap kali masuk Rp 5.000,- Roda 2 (dua) Setiap kali masuk Rp 2.000,-
3.Fasilitas Kebersihan / WC dan Kamar Mandi:
a.Buang Air Kecil Satu kali pemakaian Rp 2.000,-
b.Buang Air Besar Satu kali pemakaian Rp 3.000,-
c.Mandi Satu kali pemakaian Rp 5.000,- STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL