1.Daerah adalah Daerah Kota Kupang.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif.
3.Kepala Daerah adalah Walikota Kupang.
4.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kota Kupang.
5.Camat adalah Kepala Kecamatan merupakan Perangkat Daerah di bawah Walikota.
6.Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai Perangkat Kecamatan yang bertanggungjawab kepada Camat.
7.Lurah adalah Kepala Kelurahan yang diangkat oleh Walikota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang selanjutnya disingkat LKK adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra kerja pemerintah kelurahan dalam memberdayakan masyarakat.
9.Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disingkat Tim Penggerak PKK adalah lembaga kemasyaratan sebagai mitra kerja pemerintah kelurahan, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, dan penggerak untuk terlaksananya program Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
10.Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat LPM adalah Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk atas prakarsa Masyarakat sebagai mitra Pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan Masyarakat dibidang Pembangunan
11.Rukun Tetangga selanjutnya disingkat RT adalah Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah Masyarakat setempat dalam rangka pelayanan Pemerintahan dan Kemasyarakatn yang ditetapkan oleh Lurah.
12.Rukun Warga selanjutnya disingkat RW adalah Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk melalui Musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Lurah.
13.Partisipasi adalah keikutsertaan dan keterikatan masyarakat secara aktif dalam proses Perencanaan Pembangunan.
14.Pembangunan adalah upaya untuk melakukan proses perubahan sosial kearah yang lebih baik bagi kepentingan masyarakat di segala bidang.
15.Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, untuk selanjutnya disingkat Gerakan PKK, adalah Gerakan Nasional dalam Pembangunan Masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk Masyarakat menuju terwujudnya Keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan Gender serta kesadaran hukum dan Lingkungan.
16.Karang Taruna adalah LKK yang merupakan lembaga kemasyarakatan pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk Masyarakat terutama generasi muda di wilayah kelurahan atau komunitas adat sederajat terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sosial.
17.Pemberdayaan adalah upaya mengembangkan Lembaga Kemasyarakatan baik secara individu maupun kelompok dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan serta bantuan lain yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
18.Kemitraan adalah bentuk kerjasama yang dilaksanakan baik antar LKK sendiri di dalam dan/atau antar kelurahan maupun dengan pihak lain dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
19.Pembinaan adalah pemberian Pedoman, standar pelaksanaan, Perencanaan, Penilitian, Pengembangan, Bimbingan, Pendidikan dan Pelatihan, Konsultasi, Monitoring, Pengawasan Umum, dan Evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan.