Peraturan Daerah (PERDA) Kota Langsa Nomor 13 Tahun 2021
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Daerah ini terdiri dari 12 Pasal
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Peraturan Daerah ini terdiri dari 12 Pasal
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan QANUN TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LANGSA TAHUN 2021.
Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:
APBK Langsa Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp. 942.466.549.165,-, bertambah sebesar Rp. 7.207.951.259,- sehingga menjadi sebesar Rp. 949.674.500.424,- dengan rincian sebagai berikut:
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 terdiri dari :
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 3 terdiri atas:
( 1) Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Qanun ini, yang selanjutnya dimasukan dalam perubahan APBK Langsa Tahun Anggaran 2021 dengan tata cara sesuai dangan cara terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Walikota tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun Anggaran 2021.
Uraian lebih lanjut Perubahan ABPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini terdiri dari:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)