Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Kota Langsa. Ditetapkan di Langsa pada tanggal 7 Maret 2018 M 19 Rabiul Akhir 1439 H WALIKOTA LANGSA, USMAN ABDULLAH Diundangkan di Langsa pada tanggal 7 Maret 2018 M 19 Rabiul Akhir 1439 H SEKRETARIS DAERAH KOTA LANGSA, SYAHRUL THAIB LEMBARAN KOTA LANGSA TAHUN 2018 NOMOR 6 NOREG QANUN KOTA LANGSA, PROVINSI ACEH : (7/23/2018) PENJELASAN ATAS QANUN KOTA LANGSA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA LANGSA TAHUN 2017-2022 I. UMUM Pembangunan pada hakekatnya adalah upaya sistematis dan terencana oleh masing-masing maupun seluruh komponen bangsa untuk mengubah suatu keadaan yang lebih baik dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel, dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah merupakan tuntutan dalam Pelaksanaan pembangunan lima tahun ke depan guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang dinamis sesuai dengan aspirasi yang berkembang melalui mekanisme yang berlaku untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Penyusunan RPJM Daerah ini, menggunakan pendekatan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yaitu pendekatan politik dan aspiratif. Pendekatan politik memandang bahwa pemilihan Kepala Daerah adalah proses penyusunan dan penawaran rencana pembangunan, dan rakyat memilih serta menentukan pilihannya berdasarkan program-program pembangunan yang ditawarkan masing-masing calon Kepala Daerah. Oleh karena itu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah merupakan penjabaran dari agenda-agenda pembangunan yang ditawarkan Kepala Daerah pada saat kampanye ke dalam rencana pembangunan jangka menengah. Perencanaan dengan pendekatan aspiratif dimaksudkan bahwa RPJM Daerah disusun dengan memperhatikan kepada RPJM Nasional dan mengacu kepada RPJP Daerah yang telah menyerap aspirasi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) terhadap pembangunan serta merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Langsa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara ... Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangungan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah digunakan sebagai pedoman penyusunan RPJMD Kota Langsa 2017-2022. Sesuai dengan Pasal 70 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangungan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah disebutkan bahwa Bupati/Walikota menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten/Kota yang telah dievaluasi oleh Gubernur menjadi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang RPJMD Kabupaten Kota paling lambat 6 (enam) bulan setelah bupati/walikota dan wakil bupati/walikota dilantik. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kota Langsa Tahun 2017-2022 merupakan penjabaran dari visi dan misi Walikota yang dituangkan dalam strategi pembangunan daerah, sasaran, arah kebijakan dan program pembangunan, kerangka pendanaan pembangunan serta kaidah pelaksanaannya. Untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan pembangunan daerah, RPJM Daerah Kota Langsa juga memperhatikan hasil evaluasi RPJM Daerah Kota Langsa sebelumnya, dan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kota Langsa serta memperhatikan RPJM Aceh. RPJM Daerah Kota Langsa juga menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah Kota Langsa dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra), serta Rencana Kerja Pemerintah Kota (RKPK), yang selanjutnya, keduanya akan diacu untuk menyusun Rencana Kinerja Perangkat daerah. Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta peraturan perundangan di era desentralisasi memperlihatkan komitmen politik pemerintah untuk menata kembali dan meningkatkan sistem, mekanisme, prosedur dan kualitas proses perencanaan dan penganggaran daerah. Ini dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik, demokratis, dan pembangunan daerah berkelanjutan. Dalam peraturan dan perundangan baru, penyusunan rencana dikehendaki memadukan pendekatan teknokratis, demokratis, partisipatif, daerah ... politis, bottom-up dan top down process. Ini bermakna bahwa perencanaan daerah selain diharapkan memenuhi kaidah penyusunan rencana yang sistematis, terpadu, transparan dan akuntabel, konsisten dengan rencana lainnya yang relevan, juga kepemilikan rencana (sense of ownership) menjadi aspek yang perlu diperhatikan. Keterlibatan stakeholders dan legislatif dalam proses pengambilan keputusan perencanaan menjadi sangat penting untuk memastikan rencana yang disusun mendapatkan dukungan optimal bagi implementasinya. Perencanaan pembangunan daerah disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, sehingga perencanaan pembangunan daerah harus disusun secara terpadu (integrated), terukur (measurable), dapat dilaksanakan (aplicable) dan berkelanjutan (sustainable). II. PASAL DEMI PASAL