Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2022
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Qanun Daerah ini mengatur tentang 12 Pasal
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Dalam Qanun Daerah ini mengatur tentang 12 Pasal
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan :QANUN KOTA LHOKSEUMAWE TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN ANGGARAN 2022. vO -4. A
Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan: 1. 10. 11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe yang selanjutnya disebut APBK adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Qanun Kota Lhokseumawe. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. 2. Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. 3. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun- tahun anggaran berikutnya. 4. Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah atau =masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah. 5. Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan tekNologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa. 6. Qanun Kota Lhokseumawe yang selanjutnya disebut Qanun adalah peraturan perundang-undangan sejenis Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Kota Lhokseumawe. 7. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah Peraturan Walikota Lhokseumawe. 8. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 9. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Kepala Daerah adalah Walikota Kota Lhokseumawe. A a
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022 semula sebesar Rp.818.651.428.592 bertambah/(berkurang) sebesar Rp.56.200.235.408 sehingga menjadi Rp.874.851.664.000, dengan rincian sebagai berikut:
Anggaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersumber dari:
Anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas:
h,B ¢. d. Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri atas:
Anggaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas:
Dalam Keadaan Darurat termasuk keperluan mendesak, diatur dengan Perkada, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Qanun ini, ys selanjutnya dilaporkan dalam Laporan Realisasi An Keadaan darurat sebagaimana dima’ meliputi:
Uraian lebih lanjut APBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini terdiri dari:
Walikota Lhokseumawe menetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022 sebagai landasan Operasional pelaksanaan APBK.
Membuka PDF…