1.Kota adalah Kota Lhokseumawe.
2.Pemerintahan Kota Lhokseumawe yang selanjutnya disebut Pemerintahan Kota adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe sesuai dengan fungsi dan kewenangannya masing-masing.
3.Pemerintah Kota Lhokseumawe yang selanjutnya disebut Pemerintah Kota adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Kota Lhokseumawe yang terdiri atas Walikota dan perangkat Pemerintah Kota.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe yang selanjutnya disebut DPRK adalah lembaga Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kota Lhokseumawe.
5.Walikota adalah Walikota Lhokseumawe.
6.Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe.
7.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecualijalan rel dan jalan kabel.
8.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang beijalan di atas rel.
9.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
10.Mobil Penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
11.Mobil Bus adalah kendaraan angkutan bermotor angkutan orang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
12.Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
13.Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor selain daripada kendaraan bermotor untuk penumpang dan/atau barang, yang penggunaannya untuk keperluan khusus untuk mengangkut barang-barang khusus.
14.Laik jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar teijaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan.
15.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap ÿÿÿÿÿsyaratan teknis dan laik jalan.
16.Uji Berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan yang dioperasikan dijalan.
17.Kereta Gandengan adalah sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
18.Kereta Tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
19.Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor adalah unit tempat dilaksanakannya kegiatan uji berkala kendaraan bermotor.
20.Penguji kendaraan bermotor adalah orang yang telah memiliki kompetensi diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas pengujian kendaraan bermotor. 2 1. Sertifikat Uji Tipe yang selanjutnya disebut SUT adalah sertifikat sebagai bukti bahwa tipe kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan telah lulus uji tipe.
22.Sertifikat Registrasi Uji Tipe yang selanjutnya disebut SRUT adalah sertifikat sebagai bukti bahwa setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, yang dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor memiliki spesifikasi teknis dan unjuk kerja yang sama/sesuai dengan tipe kendaraan yang telah disahkan dan memiliki Sertifikat Uji Tipe.
23.Jumlah Berat yang diperbolehkan yang selanjutnya disebut JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
24.Jumlah Berat Kombinasi yang diperbolehkan yang selanjutnya disebut JBKB adalah berat maksimum rangkaian kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
25.Jumlah Berat yang diizinkan yang selanjutnya disebut JBI adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui.
26.Jumlah Berat Kombinasi yang diizinkan yang selanjutnya disebut JBKI adalah berat maksimum rangkaian kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui.
27.Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang, berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, dan perilaku yang harus dihayati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas /Jceurofesionalannya.
28.Sertifikaasi Kompetensi adalah legitimasi kompetensi dalam bidang pengujian kendaraan bermotor yang diberikan kepada penguji yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan keterampilan dan/atau keahlian, wewenang dan tanggung jawab penguji secara berjenjang yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
29.Kalibrasi adalah serangkaian kegiatan mengukur keakuratan alat pengujian kendaraan bermotor berdasarkan kondisi standar.
30.Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor adalah proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengujian berkala kendaraan bermotor. 31.Buku Uji adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus.
32.Kartu Uji adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk kartu yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus
33.Tanda uji adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk pelat uji dan tanda samping yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan bermotor.
34.Numpang Uji adalah proses pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus di luar domisili wilayah pengujian, baik ke luar Kota dan/atau masuk Kota.
35.Mutasi Uji adalah proses pemindahan domisili wilayah pengujian, baik ke luar Kota dan/atau masuk Kota.
36.Keterlambatan adalah waktu yang melampaui batas jatuh tempo masa berlaku uji kendaraan yang telah ditetapkan.
37.Surat Penentuan Jenis dan/atau Sifat Kendaraan Bermotor adalah surat keterangan penentuan jenis dan/atau sifat kendaraan bermotor dan disingkat SPJK.
38.Surat Perubahan Jenis dan/atau Sifat Kendaraan Bermotor adalah surat keterangan perubahan jenis dan/atau sifat kendaraan bermotor disingkat SPSK.
39.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
40.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
41.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
42.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
43.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
44.Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan menggunakan pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
45.Wajib Retribusi adalah pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
46.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data Objek dan Subjek Retribusi, penentuan besarnya yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
47.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
48.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyotoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
49.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disebut SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
50.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/utau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau - denda. 5 1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi.