Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 6 Tahun 2021
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Qanun Daerah ini mengatur tentang 12 Pasal
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Dalam Qanun Daerah ini mengatur tentang 12 Pasal
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : QANUN KOTA LHOKSEUMAWE TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN ANGGARAN 2021. PARAF KOORDINASI PEMRAKARSA BAG1AN HUK! ¥
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
APBK Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp.833.757.195.523 bertambah/(berkurang) sebesar Rp.45.553.025.759 sehingga menjadi Rp.879.310221.282, dengan rincian sebagai berikut:
Anggaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersumber dari:
Anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas:
Anggaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas:
Uraian lebih lanjut APBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini terdiri dari:
Walikota Lhokseumawe menetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021 sebagai landasan Operasional pelaksanaan APBK.
Membuka PDF…