1.Kota adalah Kota Lhokseumawe.
2.Pemerintahan Kota Lhokseumawe yang selanjutnya disebut Pemerintahan Kota adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe sesuai dengan fungsi dan kewenangannya masing-masing.
3.Pemerintah Kota Lhokseumawe yang selanjutnya disebut Pemerintah Kota adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Kota Lhokseumawe yang terdiri atas Walikota dan perangkat Pemerintah Kota.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe yang selanjutnya disebut DPRK adalah lembaga Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kota Lhokseumawe.
5.Walikota adalah Walikota Lhokseumawe.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Kota yang selanjutnya disingkat DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe yang merupakan unsur penyelenggara Pemerintahan Kota yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
7.Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja yang selanjutnya disebut DPMPTSP dan Naker adalah Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Keija Kota Lhokseumawe.
8.Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota berdasarkan qanun atau peraturan perundang-undangan lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperolehnya seseorang untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
9.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan.
10.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang >_ÿÿri6adi atau badan. ll.Izin Mempekeijakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut IMTA adalah Izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja Tenaga Keija Asing.
12.Retribusi Perpanjangan Izin Mempekeijakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
13.Perpanjangan Izin Mempekeijakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh Walikota atau pejabat yang tunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.Tenaga Keija Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
15.Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekeijakan Tenaga Keija Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
16.Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat DKP-TKA adalah kompensasi yang harus dibayar oleh pemberi keija Tenaga Keija Asing kepada Negara atas penggunaan Tenaga Keija Asing.
17.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi.
18.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
19.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
20.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi.
21.Penyidikan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang atau ketentuan yang berlaku untuk melakukan penyidikan terhadap pejdxtggaran Qanun.