menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Linggau Bisa; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4114);
3.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); 2
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Badan Usaha Milik Daerah;
6.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
7.Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Linggau Bisa (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 5); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA LUBUKLINGGAU dan WALIKOTA LUBUKLINGGAU MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS LINGGAU BISA Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Linggau Bisa (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2013 Nomor 5) diubah berikut: