2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lul;>uklinggau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4114);
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republi!{ Indonesia Nomor 4421);
4.Undang-Undang Nomor:: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); ·
5.Undang ... i.:
5.Undang-Uridang Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembyntukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4386);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara RepubHk Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817) ;
9.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
10.Peraturan Presiden Norrior 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Ten tang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11.Peraturan Presiden Norilor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Perigelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
14.Peraturan ...
14.Peraturan 'Menteri Dalam Negeri Nomar 67 Tahun 2012 tentar:ig Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam Penyusunan atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah;
15.Peraturan Daerah Kata Lubuklinggau Namor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kata Lubuklinggau (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2006 Namar 5 Seri A);
16.Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 16 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2009 Namar 16);
17.Peraturan Daerah Kata Lubuklingga'.u Namar 1 Tahun 2012 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kata Lubuklinggau Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kata Lubuklinggau Tahun 2012 Namar 1);
18.Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kata Lubuklinggau Tahun 2013 - 2017 (Lembaran Daerah Kata Lubuklinggau Tahun 2013 Nomor 1);
19.Peraturan Daerah Kata Lubuklinggau Nomar 6 Tahun 2014 ten tang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu (Lembaran Daerah Kata Lubuklinggau Tahun 2014 Namar 6);
20.Peraturan Daerah Kata Lubuklinggau Nomar 7 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau (Lembaran Daerah Kata Lubuklinggau Tahun 2016 Namar 7); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA LUBUKLINGGAU