DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 3 Tahun 2015

Nomor
3
Tahun
2015
Status
Berlaku
Pasal terindeks
277

Ringkasan

Materi pokok peraturan Daerah ini ialah:Ketentuan Umum Bangunan Gedung Umum adalah Bangunan Gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun fungsi sosial dan budaya,Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung ,Persyaratan Bangunan Gedung,Tim Ahli Bangunan Gedung,Peran Masyarakat dalam penyelengaraan Bangunan Gedung,Pembinaan,Saksi Administratif,Ketentuan penyidik,Ketentuan pidana,Ketentuaan Peralihan,Ketentuan Penutup Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini

Isi peraturan

Teks277PDFHirarki

Memuat teks peraturan…