1.Walikota adalah Walikota Lubuklinggau.
2.Daerah adalah Kota Lubuklinggau.
3.Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Lubuklinggau.
4.Kecamatan adalah wilayah keija camat sebagai perangkat daerah.
5.Camat adalah Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau yang memimpin Kecamatan.
6.Kelurahan adalah wilayah keija lurah sebagai perangkat kecamatan Kota Lubuklinggau dalam wilayah keija kecamatan.
7.Lurah adalah kepala kelurahan sebagai perangkat kecamatan Kota Lubuklinggau dalam wilayah keija kecamatan.
8.Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan.
9.Ketua Rukun Tetania, untuk selanjutnya disingkat Ketua RT adalah Pengurus RT berdasarkan hasil musyawarah mufakat atau pemilihan langsung yang memimpin wilayah keija RT.
10.Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang selanjutnya disingkat LKK adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra keija pemerintah kelurahan dalam memberdayakan masyarakat.
11.Rukun Tetangga dan Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RT dan RW adalah Lembaga Kemasyarakatan mitra keija pemerintah kelurahan yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat setempat berdasarkan musyawarah.
12.Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, yang selanjutnya disingkat LPM adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
13.Karang * 3
13.Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah kelurahan.
14.Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan, untuk selanjutnya disebut TP PKK Kelurahan adalah lembaga kemasyaratan sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, dan penggerak pada masing - masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.
15.Lembaga Kemasyarakatan Lainnya yang selanjutnya disingkat LKL adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan mitra kerja pemerintah kelurahan dalam memberdayakan masyarakat.
16.Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum, dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan.
17.Pemberdayaan adalah upaya mengembangkan Lembaga Kemasyarakatan baik secara individu maupun kelompok dalam merencanakan dan melaksanakan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, kegiatan serta bantuan lain yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat. pembangunan program dan
18.Kemitraan adalah bentuk keijasama yang dilaksanakan baik antar lembaga kemasyarakatan sendiri di dalam dan/atau antar kelurahan maupun dengan pihak lain dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.