1.Walikota adalah Walikota Kota Lubuklinggau
2.Kota ................. . 3
2.Kota adalah Kota Lubuklinggau
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau.
4.Pemerintah Kota adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota Lubuklinggau.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah dilingkungan pemerintah Kota Lubuklinggau.
6.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau sebutan lainnya, yang selanjutnya disingkat TJSLP adalah bentuk komitmen dan kepedulian perusahaan, baik di bidang sosial maupun lingkungan, dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di Kota Lubuklinggau.
7.Perusahaan adalah badan hukum milik swasta maupun perorangan dan badan usaha milik pemerintah (BUMN) maupun pemerintah daerah (BUMD), yang menjalankan usaha di Kata Lubuklinggau, baik sebagai kantor pusat/ induk maupun sebagai kantor cabang atau anak perusahaan.
8.Program TJSLP adalah · community development, program kemitraan dan bina lingkungan, kemitraan usaha, pemberdayaan masyarakat, dan sejenisnya adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup mitra binaan serta masyarakat dilingkungan perusahaan, menciptakan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan social dilingkungan Mitra binaan dan masyarakat sekitar perusahaan yang pada gilirannya dapat memberikan iklim kondusif bagi perusahaan.
9.Program Pemberdayaan Masyarakat adalah program TJSLP sebagai suatu upaya untuk memulihkan atau meningkatkan keberdayaan suatu komunitas agar mampu berbuat sesuai dengan harkat dan martabat mereka dalam melaksanakan hak-hak dan tanggung jawabnya sebagai warga negara.
10.Program kemitraan adalah program TJSLP yang bertujuan menumbuhkan, meningkatkan dan membina usaha mikro, kecil dan menegah untuk mendukung kemandirian unit usaha masyarakat diwilayah masyarakat sasaran
11.Program Bina Lingkungan adalah adalah program TJSLP yang bertujuan untuk pemberdayaan dan perbaikan kondisi social masyarakat diwilayah masyarakat sasaran.
12.Program .•.••.••.. 4
12.Program Investasi adalah program TJSLP dalam bentuk penanaman modal, baik langsung maupun tidak langsung oleh perusahaan yang untuk mendirikan atau memperluas bidang usaha perusahaan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahtaraan karyawan maupun masyarakat umum yang memberikan keuntungan dalam jangka pendek, menengah maupun panjang bagi perusahaan.
13.Sumbangan atau donasi adalah program TJSLP dalam bentuk hibah dari kekayaan perusahaan yang diberikan kepada masyarakat yang bertujuan untuK memberikan bantuan dalam bentuk barang dan/atau uang dan/atau bentuk pemberian lainnya untuk membantu masyarakat yang tidak dapat diambil kembali.
14.Promosi adalah program TJSLP sebagai bentuk upaya perusahaan untuk mengenalkan dan memasarkan produknya kepada masyarakat melalui kegiatan social yang memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.
15.Perusahaan adalah badan usaha yang bergerak dalam suatu bidang usaha yang didirikan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan maupun perjanjian yang melalrukan kegiatan usaha dengan menggunakan modal, serta bertujuan memperoleh keuntungan.
16.Pembangunan berkelanjutan adalah upaya dasar dan terencana yang memadukan lingkungan hidup, peningkatan kesejahteraan umum dan peningkatan ekonomi dengan menjaga mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
17.Peran serta masyarakat adalah bagian dari hak ekonomi, social dan budaya yang diaktualisasikan dalam partisipasi penyelenggaraan TJSLP. Hak yang melekat pada setiap orang perseorangan dan/ atau kelompok masyarakat yang bisa menikmati kesejahteraan dan keadilan sosial untuk dapat berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan TJSLP.
18.Pemangku kepentingan adalah semua pihak, baik dalam lingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan, yang mempunyai kepentingan baik langsung maupun tidak langsung yang bisa mempengaruhi atau terpengaruh dengan keberadaan, kegiatan dan perilaku perusahaan yang bersangkutan.
19.Fasilitas TJSLP adalah bentuk penghargaan, kemudahan dan atau keringanan yang diberikan pemerintah daerah bagi perusahaan yang melaksanakan TJSLP.
20.Perusahaan swasta lokal adalah perusahaan swasta yang modalnya dimiliki oleh masyarakat setempat dan/atau bukan penduduk Kota Lubuklinggau.
21.Perusahaan swasta nasional adalah perusahaan swasta milik warga Negara Indonesia yang bukan masyarakat setempat dan/ atau penduduk Kota Lubuklinggau.
22.Perusahaan ........ . 5
22.Perusahaan swasta asing adalah perusahaan yang modalnya sebagian besar dan/ atau seluruhnya dimiliki warga Negara atau badan hukum asing.
23.Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
24.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar / seluruhnya adalah milik pemerintah daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
25.UMKM adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/ atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang usaha mikro,kecil, dan menengah.
26.Cabang Perusahaan adalah perusahaan milik perusahaan induk,baik sebagai kantor cabang, kantor perwakilan maupun anak perusahaan yang membuka kantor diwilayah daerah Kota Lubuklinggau.
27.Pembiayaan tanggung jawab sosial perusahaan adalah dana yang digunakan oleh perusahaan untuk penyelenggaraan tanggung jawab sosial perusahaan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
28.Forum Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan yang selanjutnya disebut Forum TJSLP adalah forum yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, DPRD, Akademisi, Asosiasi Pengusaha dalam rangka membantu Walikota selaku Kepala Daerah untuk mengkoordinasikan dan mensinerjikan program Pemerintah Daerah dengan Perusahaan.