menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Da~rah dan Badan Hukum Lainnya; l
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia TaJnan 1945;
2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4114);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4756); 1 i -
5.Unda,ng-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran .Nepra Republik ·Indone.$ia Tahun 2014 Nomor 244, Tamb~an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah be~ra,pa kali, terakhir dep.gan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 . _,;, tentang Perubahan Kedua Atas ·Undang-Undang .N()mor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembanui Negara Republik Indonesia-- Tahtin 2015' Nam.or 58~. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 _tenta.ng Pengelolaan Keuangan. Dae:rah (~mba:ran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tamb~ Lembaran · Negara Republilc Indonesia Nomor 4578);
7.·Peraturan Menteri Dalain Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Oaerah seb~a telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2·011 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalain Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8.Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 7 2006 tentang pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Lubuklinggau (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2008 Nomor 13);
9.Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Lubuklinggau kepada Badan Usaha Milik Daerah clan Badan Hukum Lainnya (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2008 Nomor 13); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA LUBUKLINGGAU Dan Menetapkan WALIKOTA LUBUKLINGGAU MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PERtJBAHAN ATAS ·PERATURAN DAERAH ..KOTA ~UBUKLINGGAU :NOMOR 2 TAHUN .2015 TENTANG PENYER'l'AAN MODAL PEMERINTAH · KOTA LUBUKLINGOAU KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERA.H DAN SADAN .HUKUM LAINNYA. Pasall Ketentuan .Patilal .10 Peraturan Daer'.ah Nomor .2 Tahu.n 2015 tentang penyertaan modal kepada Baden Uaaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2015 Nomor 2) cliubah sehingga Pasal 10 berbunyi S<'bagai berikut: Pasall0
(1)Penyertaan Modal yang telah dilakuk.an J>~mc;rintah Kota kepa<;la PT. Bank SW:nsel Babel sejak Tahun 2002 sampai dengan· Tahun· ·20T5. menjadi sebesar 15.030.000.000,- (Lima Belas Milyar Tiga puluh ·Juta Rupiah). · l ,I ~. ~-
(2)Penyertaan Modal yang telah dilakukan Pemerintah Kota Kepada PDAM Tirta Bukit Sulap sejak Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2013 menjadi Rp. 41.173.660.419.95 (Empat puluh Satu Milyar seratus tujuh puluh tigajuta enam ratus enam puluh ribu empat ratus Sembilan belas rupiah Sembilan puluh lima sen).
(3)Pemerintah Kota akan menambah penyertaan modal kepada PDAM Tirta Bukit Sulap baik berupa uang maupun barang sebesar Rp. 44. 6!?0.000.000,- (Empat puluh empat Milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut: :
a.APBD Tahun 2017 sebesar Rp. 4.650.000.000,- (empat milyar enam ratus lima puluh juta rupiah); dan
b.APBD Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2021 sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah).
(4)Besamya Nilai Penyertaan Modal daerah sebagaimana di maksud pada ayat (3) huruf b akan di setor sesuai dengan kemampuan keuangan daerah Pemerintah Kota.
(5)Penyertaan Modal yang telah dilakukan Pemerintah Kota kepada Pr. Linggau Bisa Sejak Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2015 menjadi sebesar Rp. 12. 450.000.000,- (Dua belas Milyar empat ratus lima puluh juta rupiah).
(6)Pemerintah Kota pada Tahun Anggaran 2017 akan menambah Penyertaan Modal Kepada Pr. Linggau Bisa menjadi sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau. Ditetapkan di Lubuklinggau /} pada tanggal~ J A, U,Sfc,S 1 ~•; .• 't/ 1WALIKOTA ;uBUKLlN°,GAUr t '1 l H. SN p PUTRA SOHE Diundangkan di Lubuklinggau pada tanggal ; l\")'1~M 11)\7 SEKRETARIS DAERAH KOTA LUBUKLINGGAU, ~~SAN! LEMBARAN DAERAH KOTA LUBUKLINGGAU TAHUN 2017 NOMOR '=' NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KOTA LUBUKLINGGAU PROVINS! SUMATERA SELATAN: 8/l.L G /2011- .. 3 C.