23.Anggota keluarga adalah orang yang menjalani kehidupan bersama dan bertempat tinggal dalam suatu bangunan dengan kepala keluarga karena adanya hubungan darah, perkawinan atau ikatan lainnya.
24.Kartu Keluarga selanjutnya yang disingkat dengan KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta karakteristik anggota keluarga.
25.Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
26.Tempat Perekaman Data Kependudukan yang selanjutnya disingkat TPDK adalah fasilitas yang dibangun di Kota, Kecamatan, Desa atau Kelurahan untuk melakukan perubahan, pengolahan dan pemuntakhiran data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil untuk penerbitan dokumen penduduk serta penyajian informasi kependudukan.
27.Biodata penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak saat kelahiran.
28.Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah Nomor Identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
29.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. 5
30.Surat Keterangan Tempat Tinggal yang selanjutnya disingkat SKTT adalah surat keterangan kependudukan yang diberikan kepada orang asing pemegang izin tinggal terbatas.
31.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan selanjutnya singkat dengan SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggaraan dan instansi pelaksana sebagai satu kesatuan.
32.Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada Penyelenggaraan dan Instansi Pelaksana untuk dapat mengakses kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.
33.Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
34.Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa keperdataan penting yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pembatalan perkawinan pengakuan dan pengesahan anak, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan pada register catatan sipil oleh unit kerja yang mengelola pendataan penduduk dan pencatatan sipil.
35.Pengakuan Anak adalah pengakuan secara hukum dari seseorang bapak terhadap anaknya yang lahir diluar ikatan perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.
36.Pengesahan anak adalah pengesahan status hukum seorang anak yang lahir diluar ikatan perkawinan yang sah, menjadi anak sah sepasang suami istri.
37.Penduduk rentan Administrasi Kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam dan kerusuhan sosial.
38.Petugas Rahasia Khusus adalah Petugas Reserse dan Petugas Intelijen yang melakukan tugas khusus diluar daerah domisilinya.
39.Saksi Kelahiran adalah orang, petugas/pejabat yang mengetahui dan menyaksikan peristiwa kelahiran.
40.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
41.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, KTP dan /atau Surat Keterangan Kependudukan lainnya meliputi Pindah Datang, Perubahan Alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
2.Diantara pasal 16 dan pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut: