Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 7 Tahun 2017
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 29
Lembaga terkait
Ringkasan
Materi Pokok yang diatur dalam Perda ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja penunjang kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2008 tentang KedudukanProtokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD KotaLubuklinggau (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2008 Nomor 8 · )sepanjang mengatur mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau dicabut dan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…