1.Kota adalah Kota Lubuklinggau.
2.Pemerintahan Kota adalah Pemerintah Kota Lubuklinggau.
3.Walikota adalah Walikota Lubuklinggau.
4.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau.
5.Kepala Dinas Kesehatan adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau.
6.Dinas Perindustrian dan perdagangan adalah Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota Lubuklinggau.
7.Kepala Perindustrian dan perdagangan adalah Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota Lubuklinggau.
8.Dinas………………. 3
8.Dinas Pertanian adalah Dinas Pertanian Kota Lubuklinggau.
9.Kantor Ketahanan Pangan adalah kantor ketahanan pangan Kota Lubuklinggau.
10.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pangan, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
11.Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
12.Penjaminan Mutu dan Keamanan Pangan adalah upaya terpadu yang meliputi pengaturan, kebijakan pengendalian, pengembangan, dan pengawasan pangan.
13.Pangan segar adalah pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan.
14.Sistem pangan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengaturan, pembinaan dan/atau pengawasan terhadap kegiatan atau proses produksi pangan dan peredaran pangan sampai dengan siap dikonsumsi manusia.
15.Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali dan atau mengubah bentuk pangan.
16.Bahan Tambahan Pangan yang selanjutnya disingkat BTP adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan.
17.Produk Prima adalah buah dan sayur baik yang berasal dari luar daerah maupun dalam daerah.
18.Perdagangan Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian pangan termasuk penawaran untuk menjual pangan dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan memperoleh imbalan.
19.Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ke tempat lain dengan cara atau sarana angkutan apapun dalam rangka produksi, peredaran dan atau perdagangan pangan.
20.Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan atau tidak.
21.Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higeinis serta yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia dan benda lain.
22.Halal………………. 4
22.Halal adalah segala sesuatu yang diperbolehkan oleh syari’at untuk di konsumsi;
23.Persyaratan sanitasi adalah standar kebersihan dan kesehatan yang harus dipenuhi untuk menjamin sanitasi pangan.
24.Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak.
25.Mutu pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan pangan dan kriteria Sertifikasi Prima maupun registrasi Produk Dalam Negeri.
26.Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.
27.Jaminan mutu adalah produk yang aman dan bermutu sesuai standar atau persyaratan teknis minimal.
28.Iklan pangan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai pangan dalam bentuk gambar, tulisan atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pamasaran dan atau perdagangan pangan.
29.Pelaku usaha pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis pangan baik sebagai penyedia, masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan dan penunjang termasuk di dalamnya adalah ritel, restoran, rumah sakit, hotel, penginapan dan lembaga pemasyarakatan.
30.Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.
31.Badan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Penjaminan Mutu dan Keamanan Pangan.