Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. 2. 3. 4 10. 11. 12. Kota adalah Kota Lubuklinggau. Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Lubuklinggau. Walikota adalah Walikota Lubuklinggau. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Lubuklinggau. 5. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. 6. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau. 7. Pengelola, Pimpinan dan/atau Penanggung jawab adalah orang dan/atau badan yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha di tempat atau kawasan yang ditetapkan sebagai KTR, baik milik pemerintah maupun swasta. 8. Masyarakat adalah orang perorangan dan/atau kelompok orang. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang produktif secara sosial dan ekonomis. Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tobacum, nicotiana rustika, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin, tar dan zat adiktif dengan atau tanpa bahan tambahan. Perokok pasif adalah orang yang bukan perokok namun terpaksa mengisap atau menghirup asap rokok yang dikeluarkan oleh perokok. 2 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat. Lingkungan tempat proses belajar mengajar adalah gedung yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar, pendidikan dan/atau pelatihan. Tempat anak bermain adalah area tertutup maupun terbuka yang digunakan untuk kegiatan bermain anak- anak. Tempat ibadah adalah bangunan atau ruang tertutup yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadah keluarga. Kendaraan angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air, dan udara biasanya dengan kompensasi. Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha. Tempat umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dapat dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah, swasta, dan/atau masyarakat. Prasarana olahraga adalah lapangan olahraga atau tempat/gedung terbuka atau tertutup yang dipergunakan untuk kegiatan olahraga.