1.Kota adalah Kota Lubuklinggau.
2.Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Lubuklinggau.
3.Walikota adalah Walikota Lubuklinggau yang merupakan Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kota Lubuklinggau yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah Kota.
5.Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selanjutnya disebut Badan adalah Perangkat Daerah yang membidangi Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah di lingkungan Pemerintah Kota.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah APBD Kota Lubuklinggau.
7.Kekayaan Daerah yang dipisahkan adalah sebagian kekayaan daerah yang berasal dari APBD yang dipisahkan untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah atau perusahaan Badan Hukum Lainnya.
8.Investasi Pemerintah Daerah adalah penempatan sejumlah dana dan/ atau barang milik daerah oleh Pemerintah Daerah dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung yang mampu mengembalikan nilai pokok ditambah dengan manfaat ekonomi, sosial, dan/ atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu. 0
9.Surat Berharga adalah Saham dan Surat Utang.
10.Saharn adalah and ii a tau bukti yang sah atas kepemilikan modal dalam perusahaan. 11 . lnvestasi Langsung adalah Penyertaan Modal dan/atau peml>e1ian pinjaman oleh Pemerintah Kota untuk membiayai kegiatan usaha.as 12 . Deviden adalah bagian keuntungan bcrsih aetelah dipotong pajak yang dibagikan kepada para pemegang atau investor dengan jumlah berdasarkan bcsarnya jumlah proporsional investasi atau kepemilikan saham pada Perseroda.
13.Modal daerah adalah kekayaan Pemerintah Kota baik berupa uang maupun asset/ barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
14.Penyertaan Modal Daerah yang selanjutnya disingkat PMD adalah penempatan dan/atau penanaman dana dan/atau pemisahaan kekayaan daerah dalam bentuk uang dan/ atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Pemerintah Kota.
15.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha yang berbentuk Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Perumda dan Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroda, yang seluruh dan/ atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kota.
16.Perseroan Terbatas disingkat PT yang selanjutnya disebut Perseroda adalah Badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan.
17.Perseroan Terbatas Linggau Bisa yang selanjutnya disingkat PT. Linggau Bisa adalah Badan Usaha Milik Daerah yang mayoritas sahamnya dimiliki Pemerintah Kota yang berkantor di wilayah Kota.
18.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS, adalah Organ Perseroda yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perseroda dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas-batas yang ditentukan oleh anggaran dasar dan/ atau undang-undang tentang perseroan terbatas.
19.Dewan Komisaris adalah Organ Perseroda yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/ atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. 4.. ~ .... lt 0
20.Direksi adalah Organ Perseroda yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroda untuk kepentingan Perseroda, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroda serta mewakili Perseroda, baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. 21 . Anggaran Dasar adalah anggaran dasar Perseroda. 22 . Auditor Indevenden atau Akuntan Publik adalah auditor atau akuntan yang melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan oleh Perseroda.
23.Pengelola lnvestasi Pemerintah Kota selanjutnya disebut pengelola investasi adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah Kata Lubuklinggau.
24.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah.