1.Kota adalah Kota Lubuklinggau.
2.Pemerin tab Kota adalah Pero rintah Lubuklinggau. Kota
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan DPRD adalah Dewan Perwak:ilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau.
4.Wali Kota adalah Wali Kota Lubuklinggau.
5.Kecamatan adalah Kecamatan di Kota Lubuklinggau.
6.Kelurahan adalah Kelurahan di Kot.a Lubuklinggau. fl 7 . Perangkat Daerah yang selanjutnya adalah Perangkat Daerah di pemerintahan kota Lubuklinggau. disingkat PD lingkungan 8 . Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai dengan usia 30 (tiga puluh) tahun.
9.Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita- cita pemuda.
10.Organisasi kepemudaan adalah pengembangan potensi pemuda. wadah
11.Pelaku usaha adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, dan bentuk badan lainnya melakukan usaha secara tetap.
12.Pembangunan kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan den gan kepemudaan.
13.Pelayanan Kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengempangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.
14.Penyadaran Pemuda adalah diarahkan untuk memahami perubahan iingkungan. kegiatan yang dan menyikapi
15.Pemberdayaan pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda.
16.Pengembangan kepemimpinan pemuda adalah k egia tan mengembangkan potensi k eteladanan, keberpen garuhan, serta penggerakan pemuda.
17.Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potenji keterampilam dan kemandirian berusaha. ./ ,J ..
18.Pengembangan kepeloporan pemuda a dalah kegiatan mengem bangkan potensi dalam merintis j alan, mela.kukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas berbagai masalah.
19.Fasilitasi adalah dukungan dari Pemerintah Kota dan/ atau masyarakat dalam m,embantu dan/ atau memudahkan penyelenggaraan program dan/ atau kegiatan kepemudaan.
20.Kemitraan adalah kerja sama untuk membangun potensi pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, sating memperkuat, dan saling menguntungkan.
21.Pencatatan adalah proses pencatatan terhadap keberadaan organisasi kepemudaan dengan diberikan surat keterangan te:rdaftar organisasi kepemudaan sebagai pengakuan legalitas keberadaan organisasi kepemudaan di Kota Lubuklinggau.
22.Prasarana kepemudaan adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk pelayanan kepemudaan.
23.Sarana kepemudaan adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk pelayanan kepemudaan. 24. 25. 26. 27 . Penghargaan adalah dan/atau jasa di diwujudkan dalam nonmateriel. pengakuan atas prestasi bidang kepemudaan yang bentuk materiel dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwa.kilan Rakyat. Masyarakat adalah warga negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang kepem uda an. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Lubuklinggau periode 2005 sampai dengan 2025. I\
28.Rencana Pembangunan Jangka Menenngah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Lubuklinggau periode 2018 sampai dengan 2 023.
29.Rencana Strategis Perangkat selanjutnya disingkat Renstra dokumen Peren canaan Perangkat periode 5 (lima) Tahunan. Daerah adalah yang adalah Daerah untuk 30 . Rencana Aksi Daerah adalah dokumen yang memuat sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas digun akan sebagai acuan lembaga dan pemerintah kota dalam melaksanakan suatu tema kebijakan t ertentu.
31.Ren cana Pembangunan Tahunan Daerah adalah dokumen perencanaan daerah untuk period e 1 (satu) tahun .