DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2024

Nomor
1
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
31

Ringkasan

Dalam peraturan ini diatur tentang Pendidikan Anti Korupsi Melalui Penguatan Pendidikan Karakter dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pendidikan Anti Korupsi adalah usaha sadar untuk memberi pemahaman dan pencegahan terjadinya perbuatan korupsi yang dilakukan melalui satuan pendidikan formal, Pendidikan informal pada lingkungan keluarga dan pendidikan nonformal di masyarakat dengan mengintegrasikan domain pengetahuan (kognisi), sikap dan perilaku (afeksi) dan keterampilan. Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum; dasar dan strategi pelaksanaan Pendidikan anti korupsi melalui penguatan Pendidikan karakter; pelaksanaan Pendidikan anti korupsi melalui penguatan Pendidikan karakter; peran serta masyarakat; Kerjasama dan kemitraan; penghargaan; pembinaan dan pengawasan; pendanaan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks31PDFHirarki

Memuat teks peraturan…