Dalam Peraturan Daerah ini, di aks d , yang m su dengan: I . Kota adalah Kota Lubuk Linggau. • C - 9
2.Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut OPRD adalah DPRD Kota Lubuk Linggau.
4.Wali Kota adalah Wali Kota Lubuk Linggau.
5.Oinas adalah Oinas pendidikan Kota Lubuk Linggau.
6.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar Peserta Oidik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
7.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
8.Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
9.Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah lbtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat. • • - 1 0 JO. Pendidikan nonfonnal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. 1 1 . Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
12.Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sarnpai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pend.idikan Jebih lanjut.
13.Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pend.id.ikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
14.Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat selanjutnya disebut PKBM, adalah satuan pendidikan non formal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh, dan untuk masyarakat.
15.Pendidikan Anti Korupsi adalah satu kesatuan dari pendidikan karakter yang merupakan proses untuk menguatkan sikap anti korupsi dalam diri peserta didik. • 0 - 1 1
16.Pendidikan Anti Korupsi adalah usaha sadar untuk memberi pemahaman dan pencegahan terjadinya perbuatan korupsi yang dilakukan melalui satuan pendidikan formal, pendidikan informal pada lingkungan keluarga dan pendidikan nonformal di masyarakat dengan mengintegrasikan domain (kognisi), sikap dan perilaku keterampilan (psikomotorik).
17.Pendidikan pemimpin yang berakhlak adalah usaha sadar untuk menanamkan karakter kepernimpinan yang baik kepada peserta didik pendidikan formal, pendidikan informal pada lingkungan keluarga dan pendidikan nonformal di masyarakat agar mampu menjadi pemimpin yang berintegritas, yang sesuai dengan nilai nilai Pancasila.
18.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
19.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, dan sebutan Jain yang pengetahuan (afeksi) dan sesuai dengan kekhususannya, serta dalam menyelenggarakanberpartisipasi pendidikan. - 1 2
20.Tenaga kependidikan adalah tenaga selain pendidik mencakup pengelola satuan • pendidikan, penilik, pengawas, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, tenaga kebersihan dan keamanan, serta tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada satuan pendidikan. 2 1 . Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
22.Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada satuan lingkungan belajar.