DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 10 Tahun 2019

Nomor
10
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
38

Ringkasan

Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan dalam penyelenggaraan cadangan pangan meliputi : Penetapan cadangan pangan; Tahapan penyelenggaraan cadangan pangan; Penanggulangan Krisis Pangan; Sistem Informasi Cadangan Pangan; Peran serta masyarakat; dan Pengawasan dan pelaporan.

Isi peraturan

Teks38PDFHirarki

Memuat teks peraturan…