1.Kota adalah Kota Lubuklinggau.
2.Pemerintah Kota adalah Pemerintah Lubuklinggau.
3.Walikota adalah Walikota Lubuklinggau. Kota 2.v.l ........
4.Pangan Daerah adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, clan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsurnsi rnanusia, terrnasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan / a tau pembuatan makanan atau rninurnan. 5 . Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah adalah serangkaian kegiatan pengadaan, pengelolaan, penyaluran clan pelepasan Caclangan Pangan di Daerah, berdasarkan pada jenis clan jumlah yang telah ditetapkan, untuk keperluan penanggulangan keadaan kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat dengan rnelibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
6.Cadangan Pangan Daerah adalah persediaan Pangan untuk keperluan konsurnsi rnasyarakat, rnenghadapi rnasalah kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat di seluruh wilayah Kota, yang terdiri atas Cadangan Pangan Pernerintah Kota dan Caclangan Pangan Masyarakat.
7.Cadangan Pangan Pernerintah Kota adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pernerintah kota.
8.Cadangan Pangan Kecamatan adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pihak Kecamatan.
9.Cadangan Pangan Masyarakat adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan clikelola oleh rnasyarakat di tingkat pedagang, komunitas, dan rumah tangga.
10.Pangan Pokok adalah Pangan yang diperuntukkan sebagai rnakanan utarna sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal.
11.Pangan Pokok Tertentu adalah Pangan Pokok yang diproduksi dan dikonsurnsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat rnemengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat. 3vl ........ .
12.Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yang dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh antara lain kesulitan distribusi Pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam dan lingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibat perang.
13.Bantuan Pangan adalah Bantuan Pangan Pokok dan Pangan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Kota, dan/atau masyarakat dalam mengatasi masalah Pangan dan Krisis Pangan, meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat miskin dan/ atau rawan Pangan dan gizi.
14.Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
15.Konflik Sosial adalah suatu proses sosial yang terjadi antara dua pihak atau lebih, dimana salah satu pihak berupaya untuk menyingkirkan pihak lainnya dengan cara menghancurkan atau membuatnya tak berdaya.
16.Kerawanan pangan adalah suatu kondisi ketidakcukupan pangan yang dialami daerah, masyarakat, atau rumah tangga, pada waktu tertentu untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologi bagi pertumbuhan dan kesehatan masyarakat. 1 7. Keadaan darurat merupakan suatu keadaan, kondisi atau kejadian yang tidak normal dan terjadi secara tiba- tiba serta memberikan efek negatif pada lingkungan sekitar.
18.Bencana alam adalah suatu penstlwa alam yang mengakibatkan dampak besar bagi populasi manusia antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
19.Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.