menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tapak Kawasan Destinasi Pariwisata;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4114);
3.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nornor 11, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966}; Diplndai dengan CamScanner
4.Undang-Undting Nomor 23 Tahun 2014 tt·ntang Pcm rmtah n Oaernh (Lcmbarcrn N«·gura H«·publik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lcmhoran Negara Hcpuhlik lndon s1a Nomor 5584)scbagaimana tC"lah hcherapa kali diubah lerakhir dcngan Un<lang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tcntang Peubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pcmerintahan Dac.:rah (L<..:mbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6773);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelengaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3658);
7.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 ten tang Tapak Kawasan Destinasi Pariwisata (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2016 Nomor 6);
8.Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2016 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2019 Nomor 5); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA LUBUKLINGGAU dan WALi KOTA LUBUKLINGGAU MEMUTUSKAN· Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG TAPAK KAWASAN DESTINASI PARIWi lo,U._A..A.L.,L_____ Oipindai dengan CamScanner Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tapak Kawasan Dcstinasi Pariwisata (Lembaran Dacrah Kota Lubuklinggau Tahun 2016 Nomor 6) diubah sebagai berikut;
1.Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan angka 5 diubah, schingga berbunyi sebagai berikut :