Lernbaga Pemangku Adat sebagaimana dimaksud dalam Pas al 4 aya t (2) huruf b, mempunyai tugas: a . melakukan inventarisasi adat istiadat yang dipertahankan oleh masyarakat kelurahan;
b.rnengusulkan tokoh masyarakat kelurahan untuk diberikan penghargaan oleh pernbina adat;
c.rnembina, memberdayakan, rnelestarikan, melindungi dan mengernbangkan adat istiadat masyarakat untuk mernperkaya budaya Kota dalam pembinaan kernasyarakatan;
d.rnenampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembinaan pelestarian dan pengembangan adat istiadat masyarakat; e . menginventaris adat istiadat masyarakat yang hidup, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat kelurahan yang ber sangkutan;
f.menyelesaikan perselisihan ad a t istiadat masyarakat kelurahan yang bersangkutan;
g.memberikan sanksi terhadap pelanggaran hukum adat sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;
h.membangun hubungan hannonis terhadap perbedaan adat istiadat dalam masyarakat;
1.melaksanakan kerjasama antara lembaga pemangku adat kelurahan dengan pemerintah kelurahan; J. membina hubungan k emitraan dengan pemerintah kelurahan, lembaga p emerintah lainnya dan m asyarakat; dan
k.melaporkan potensi masalah yang ada kepada penasehat adat daerah, dan pembina adat. Dipi11clai d eng an CamScan/lN
a.melakukan koordmas1, pengarahan dan pengawasan dalam rangka pemberdayaan, pelestaria n , perlindungan dan pengembangan adat istiadat;
b.melakukan musyawarah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga adat Daerah dan Kelurahan, sesuai dengan C. d. e. tingkatan masing-masing; membuat rekomendasi pertimbangan adat menurut hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; memberikan gelar kehormatan; dan mewakili lembaga adat di luar maupun pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas masing-masing.