1.Kota adalah Kota LubukLinggau .
2.Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota LubukLinggau .
3.Walikota adalah Walikota LubukLinggau .
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota LubukLinggau.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota LubukLinggau.
6.Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Kota LubukLinggau.
7.Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Badan Pembentukan Perda adalah Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang bersifat tetap, menjalankan tugas dan fungsi Legislasi DPRD.
8.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Lubuklinggau.
9.Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
10.Pembentukan Produk Hukum Daerah adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan dan penyebarluasan.
11.Produk Hukum Daerah adalah Produk Hukum berbentuk pengaturan meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, dan Produk Hukum berbentuk penetapan meliputi Keputusan Walikota, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD. Peraturan Bersama Walikota dan Peraturan DPRD.
12.Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terarah, terpadu, dan sistematis. 13.Naskah…….. 3
13.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan Peraturan Daerah sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
14.Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Perda dan Perkada untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
15.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Perda dan rancangan Perkada untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
16.Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan / atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan dan gender.