1.Kota adalah Kota Lubuklinggau.
2.Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Lubuklinggau.
3.Walikota adalah Wali Kota Lubuklinggau.
4.Perangkat Oaerah yang selanjutnya disingkat PD, adalah Perangkat Oaerah di Lingkungan Pemerintahan Kota Lubuklinggau.
5.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Perumahan clan Kawasan Pennukiman Pemerintah Kota Lubuklinggau.
6.Kasiba adalah Sebiclang tanah yang fisiknya telah di persiapkan untuk pembangunan perumahan clan pennukiman skala besar yang terbagi clalam satu lingkungan siap bangun atau lebih yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu di1engkapi dengan Janngan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan.
7.Lisiba adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari Kasiba yang telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain itu juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun kaveling tanah matang.
8.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
9.Badan Hukum adalah Badan Hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya dibidang penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pennukiman.
10.Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat, serta aset bagi pemililmya. Dipi11clai dengan CamScan/lN
11.Rurnah Komersial adalah Rumah yang cliselenggarakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
12.Rumah Swadaya adalah Rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat.
13.Rumah Umum adalah Rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
14.Rumah Khusus adalah Rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
15.Rumah Negara adalah Rumah yang dimiliki Negaru dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan Marana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
16.Rumah Mewah adaJah Rumah KomersiaJ dengan harga juaJ diatas harga jual rumah menengah dengan perhitungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 17, Rumah Menengah adalah Rumah Komersial dengan harga jual cliatas harga jual rumah sederhana dan clibaw.ah harga jual rumah mewah dengan perhitungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.Rumah Sederhana adalah Rumah Umum yang dibangun diatas tanah dengan luas kaveling antara 60 m2 (enam puluh meter persegi) sampai dengan 200 m2 (dua ratus meter persegi) dengan harga jual sesuai ketentuan Pemerintah dan/ atau Pemerintah Kota.
19.Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
20.Rumah Tapak adalah Rumah horizontal yang berdiri di atas tanah yang dibangun atas upaya masyarakat atau lembaga/ institusi yang berbadan hukum melalui suatu proses perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.
21.Rumah Layak Huni adalah Rumah yang memenuhi syarat kesehatan, kenyamanan dan keselamatan penghuninya. Oipi1dai denga1 CaimScan,er
22.Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari pennukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan Rumah yang layak huni.
23.Pennukiman adalah bagian dari Lingkungan Hunian yangterdiri atas lebih dari satuan Perurnahan yang mempunyai prasarana, sarana, dan utilitas umum, sertn mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain dikawasan perkotaan atau ka wasan perdesaan.
24.Lingkungan Hunian adalah bagian dari Kawasan Permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permuk:iman.
25.Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal ata.u lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
26.Kawasan Pedesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman pedesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
27.Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pennukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
28.Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah satu kesatuan sistem yang . terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan Perumahan, penyelenggaraan kawasan permuldman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap lingkungan dan kawasan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan serta peran masyarakat.
29.Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan dan pengendalian, termasuk didalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu. Dipindai dengan Cam Scanner ti 30. 31. Rencana Perumahan dan kawasan permukiman adalah suatu proses perencanaan lingkungan hunian perkotaan, lingkungan hunian perdesaan, tempat pendukung kegiatan, permukiman, perumahan, rumah, dan prasarana, sarana, cian utilitas umum untuk menghasilkan dokumen rencana kawasan permukiman. Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman melalui pelaksanaan konstruksi.
32.Pengendalian Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan perumahan dan kawasan perrnukiman yang dilaksanakan pada ta.hap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan.
33.Hunian Berimbang adalah perumahan dan kawasan permukiman yang dibangun secara berimbang dengan komposisi tertentu dalam rumah tunggal dan rumah deret antara rumah sederhana, rumah menengah dan rumah mewah atau dalam bentuk rumah susun antara rumah susun umum dan rumah susun komersial, atau dalam rumah tapak dan rumah susun umum.
34.Pendanaan adalah penyediaan sumber daya keuangan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber dana lain yang dibelanjakan untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
35.Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/ atau setiap pengeluaran yang akan diterima kembali untuk kepentingan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman baik yang berasal dari dana masyarakat, tabungan perumahan maupun sumber dana lainnya.
36.Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi kebutuhan standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman. Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
37.Utilitas Umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian. Dipindai dengall CamScanner
38.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/ atau aspek fungsional.
39.Rencana Kawasan Permukiman, yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen rencana sebagai pedoman dalam memenuhi kebutuhan lingkungan hunian diperkotaan dan perdesaan serta tempat kegiatan pendukung yang dituangkan dalam rencana jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
40.Rencana pembangunan dan pengembangan perumahan, yang selanjutnya disingkat RP3 adalah dokumen rencana sebagai pedoman dalam memenuhi kebutuhan penyediaan perumahan beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan sebagai bahan dari perwujudan pemanfaatan tata ruang yang mengacu pada RKP.
41.Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lubuklinggau yang selanjutnya disingkat RTRW adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah Kota Lubuklinggau yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah Kota Lubuklinggau, rencana struktur wilayah Kota Lubuklinggau, rencana pola ruang wilayah Kota Lubuklinggau, penetapan kawasan strategis arahan pemanfaatan ruang wilayah Kota Lubuklinggau dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kota Lubuklinggau.
42.Rencana Detail Tata Ruang Kota Lubuklinggau, yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah Kota Lubuklinggau yang dilengkapi dengan peraturan Zonasi.
43.Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/ zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rind tata ruang.
44.Lingkungan adalah bagian dari wilayah kota yang merupakan kesatuan ruang untuk suatu kehidupan dan penghidupan tertentu dalam suatu sistem pengembangan kota secara keseluruhan. Dipindai dengall CamScanner •
45.Lingkungan Perumahan dan Pennukiman adalah kawasan perumahan dan permukiman yang mempunyai bat.as-bat.as dan ukuran yang jelas dengan penataan tanah dan ruang, prasarana serta sarana lingkungan yang terstruktur.
46.Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur, dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanarnan, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. 4 7 . Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR, adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh Rumah.
48.Korban Bencana adalah keluarga yang menjadi korban musibah bencana alam dan bencana social seperti banjir, angin, gempa bumi, kebakaran, huru hara, pemutusan hubungan kerja, penggusuran, pembebasan lahan yang mengakibatkan tidak memiliki rumah untuk ditempati.
49.Pengembang adalah institusi atau lembaga penyelenggara pembangunan perumahan dan pennukiman.
50.Kawasan Siap Bangun yang selanjutnya disebut Kasiba adalah sebidang tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permuk:iman skala besar yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun atau lebih, yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan .
51.Lingkungan Siap Bangun yang selanjutnya disebut Lisiba adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari Kasiba yang telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain itu juga sesuai dengan persyaratan pembalruan tata lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun kaveling tanah matang.