BAB [ KETENTUAN UMUM Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG RETRrBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG. MEMUTUSKAN: WALl KOTA LUBUKLINGGAU dan DEWAN PERWAKILAN RAI{YA'I' DAIT,RAII KOTA LUlJUKLJNOGAU nenRon Pcract IIj lIHI1I kl r.Jflrnn 12 Pornl urnn f'crnl'"llfHh NomoI 22,,1111111 :J.[01 If'nIJII1!', "('Il}t')t'I1Kg"""l11 r'('llJlldll"'~llIl dill) fJ( I1gi'(ollltlnI.lflgkllngnll' l lidup (1"{'l11hlllllll Nq(/llIl I«'pllhlll( Imloll('(1111 'fflh'1I1 :1.02 Nnnun .2, '1'011111,,111111 1,.1111111111111Nr'gJlHI I«'p'll1l1l, IndrJI1(' It I NOlllol (,h:1I). Pcraturnn IJIU'mh NorlllH () Tflhlll1 ~OO(I I( £1tflng f' nyfrlik Pcgnwm Neg!") Sipll (Lrlllhnlllll 'JlI(,ISlh KO'H r.llhllkl'II~,]LI Tuhun :JOO()Nomor r): 11 4 ..
7.Masyarakat adalah perseorangan, kelompok, badan hukum atau usaha dan lernbaga atau organisasi yang kegiatannya dibidang Bangunan Gedung, serta masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
8.Pemohon adalah PemilikBangunan Gedung atau yang diberi kuasa untuk mengajukan permohonan penerbitan PBG,SLF, RTBdan Zatau SBKBG.
9.Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendirikan darr/atau merubah bangunan, yang menurut Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
10.Wajibretribusi PBGyang selanjutnya disebut wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi PBG 11.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/ atau di dalam tanah danjatau air, yang berungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. 12.Bangunan Gedung eagar Budaya yang selanjutnya disingkat BGeB adalah Bangunan Gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai bangunan eagar budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang eagar budaya.
13.Bangunan Gedung Fungsi Khusus yang selanjutnya disingkat BGFK adalah Bangunan Gedung yang karena fungsinya mempunyai tingkat kerahasiaan dan keamanan tinggi untuk kepentingan nasional atau yang karena penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat disekitarnya danj atau mempunyai risiko bahaya tinggi.
14.Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya disingkat BGN adalah Bangunan Gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber pendanaan yang berasal dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah danj atau perolehan lainnya yang sah.
15.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu daerah. VipiVldai deVlgaVl Ca(V)~caVlVler 5 ..
16.Dinas Teknis adalah Perangkat Dacrah ynng menyelenggarakan uruaan pemerintahan eli bidarig Bangunan Gcdung.
17.Garis Scmpadan Bangunan yang s '1/mJutnya disingkat GSB adalah gads yang 1n1'IlP'Hfllf hntasan lnllfJn yHl1g tidak bolr-h dilewati dcngnn bnngullllT1 ylllll'. mt'mbfllflri; Iiuik bnngunan kc arah dcprm, I)ClAI<AI1g mnupun 8fllnplng
18.Ketinggian BHI1guI1un Oedung yang twJfltljutnYf) dhjnf~_l.r~t KEG adalah angka rnakairna] jumlah 1:lI1tJ:JjH{ttlglln~n Gedung yang diperkcnankan.
19.Klasifikasi Bangunnn Gcdung adalah klaslflkasl dari tung~~i bangunan gedung berdasarkan perncnuhan rlngkat persyaratan adminiatrasi dan persyaratan teknisnya.
20.Laik Fungsi adalah adalah suatu kondisi bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan teknia sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang ditetapkan.
21.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dariPemerintah Daerah yang bersangkutan.
22.Merobohkan Bangunan adalah meniadakan sebagian atau seluruh bagian bangunan tertentu ditinjau dari segi fungal dan konstruksi.
23.Mengubah Bangunan adalah pekerjaan menambah bentuk dan fungsi bangunan yang ada, termasuk pekerjaan membongkar yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan.
24.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/ atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
25.Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
26.Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang seJanju tnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung.
27.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutny fl. disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan atau sanksi administrast berupa bunga atau denda.
28.Surat Ketetapan Retribusi Daerah ynng selanjutnya disiugkat dengan SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jurnlah retribuai yang terutang. 6 .
29.Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta Pemeliharaan Bangunan Gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki..
30.Pemanfaatan Bangunan Gedung adalah kegiatan memanfaatkan Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan, termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan secara berkala.
31.Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan danJatau prasarana dan sarananya.
32.Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan Bangunan Gedung beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi.
33.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk meneari, mengumpulkan dan mengelola data danjatau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan hukum dari subjek retribusi daerah.
34.Pemeriksaan Berkala adalah kegiatan pemeriksaan keandalan seluruh atau sebagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, danj atau prasarana dan sarananya dalam tenggang waktu tertentu guna menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung.
35.Pemilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Pemilik adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai Pemilik Bangunan Gedung.
36.Pemugaran bangunan gedung yang dilestarikan adalah kegiatan memperbaikijmemulihkan kembali bangunan gedung ke bentuk aslinya.
37.Pendataan adalah kegiatan pengumpulan data suatu Bangunan Gedung oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang dilakukan secara bersama dengan proses PBG, proses SLF dan pembongkaran Bangunan Gedung, serta mendata dan mendaftarkan Bangunan Gedung yang telah ada.
38.Pengelola adalah unit organisasi atau badan usaha yang bertanggung jawab atas kegiatan operasional Bangunan Gedung, pelaksanaan pengoperasian dan perawatan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan secara efisien dan efektif.
39.Pengelola Teknis adalah Tenaga Teknis Kementerian dan/ atau Organisasi Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dalam pembinaan BGN, yang ditugaskan untuk membantu Kementeriarr/Lembaga dan/ atau organisasi perangkat daerah dalam pembangunan BGN. VipiYldai deYlgaYl CaM9caYlYler 7 .
40.Pengguna Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Pengguna adalah pemilik danj'atau bukan pemilik berdasarkan kesepakatan dengan pernilik, yang menggunakan danj'atau mengelola Bangunan Gedung atau bagian Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
41.Penilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Penilik adalah orang perseorangan yang memiliki kompetensi dan diberi tugas oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan inspeksi terhadap Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
42.Penyedia Jasa Konstruksi adalah pemberi layanan jasa konstruksi.
43.Pengkaji Teknis adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang mempunyai sertifikat kompetensi kerja kualifikasi ahli atau sertifikat badan usaha untuk melaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi Bangunan Gedung.
44.Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, Pelestarian dan Pembongkaran.
45.Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya disebut Penyelenggaraan BGNadalah kegiatan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan Pemanfaatan, Pelestarian dan Pembongkaran padaBGN.
46.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan olek Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang Tindak Pidana Pelanggaran Peraturan Daerah ini serta menentukan tersangkanya.
47.Perawatan adalah kegiatan memperbaiki danj'atau mengganti bagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan dan Zatau prasarana dan sarana agar Bangunan Gedung tetap laik fungsi.
48.Persetujuan Pembongkaran Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Persetujuan pembongkaran adalah persetujuan yang diberikan oleh pemerintah Daerah Kabupaten /Kota kepada pemilik untuk membongkar Bangunan Gedung sesuai dengan Standar Teknis.
49.Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung adalah fasilitas kelengkapan di dalam dan di luar Bangunan Gedung yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi Bangunan Gedung. VipiVldai deVlgaVl CafY8caVlVler 8 ..
50.Profesi Ahli adalah seseorang yang telah memenu hi standar kompetensi dan ditetapkan oleh lembaga yang diakreditasi oleh Pemerintah Pusat.
51.Reneana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW Kota adalah hasil pereneanaan tata ruang wilayah Kota yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
52.Reneana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rene ana seeara terperinei tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang dilengkapi dengan Peraturan Zonasi Kabupaterr/Kota.
53.Reneana Tata Bangunan dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat RTBL adalah panduan raneang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat materi pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan, rene ana umum dan panduan raneangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
54.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan darr/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
55.Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atau kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
56.Sekretariat TPA, TPT dan Penilik yang selanjutnya disebut Sekretariat adalah tim atau perseorangan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Teknis untuk mengelola pelaksanaan tugas TPA,TPTdan Penilik.
57.Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya keselamatan konstruksi.
58.Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB dan Pendataan Bangunan Gedung disertai dengan informasi terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung. 9 .