DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2016

Nomor
3
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
58

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan zakat, infak, dan sedekah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan Syariat Islam. Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umat. Sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umum. Pengelolaan zakat, infak dan sedekah adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengkoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, infak dan sedekah. Diatur tentang asas dan tujuan, obyek dan subyek, yang berhak menerima zakat, harta yang dikenai zakat, Baznas Kota, pembiayaan dan penggunaan hak amil, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan, pemanfaatan, pelaporan dan pertanggungjawaban Baznas Kota dan LAZ, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, larangan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks58PDFHirarki

Memuat teks peraturan…