1.Kota adalah Kota Lubu klinggau.
2.Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Lubuklinggau. 3 . Wali Kota adalah Wali Kota Lubuklinggau. 4 . Perangkat Daerah yang Perangkat Daerah di Lubuklinggau. selanjutnya disingkat PD adalah Lingkungan Pemerintah Kota 5 . Irigasi adalah usaha penyediaa n , pengatura n dan pembuangan air untuk menunj a n g perta nia n yan g jenisnya meliputi Iriga si airpermukaan, Irigasi air bawah tanah, Iriga si rawa, Irigasi pompa, danlrigasi tambak. 6 . Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas maupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, airtanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
7.Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami dan/ atau buatanyang terdapat pada, di a tas, ataupun d i bawah permukaan tanah.
8.Bendungan adalah bangunan yang herupa urukan tanah, uruk n batu, beton, dan/ t u pasangan batu y ng dibangun s lain untuk menahan dan men mpung air, d p t pul dibangun untuk menahan dan m nampung limbah tambang atau menampung lumpur sehingga terb ntuk waduk.
9.Waduk adalah wadah buat.an yang terbentuk s bagai akibat dibangunnya bendungan.
10.Jaringan Irigasi adalah saluran, bangunan dan bangunan pelengkapnya yang merupak.an satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan dan pembuangan air Irigasi.
11.Jaringan Irigasi Primer adalah bagian dari jaringan yang terdiri atas bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
12.Jaringan Irigasi Sekunder adalah bagian dari Jaringan Irigasi yang terdiri atas saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi sadap, dan bangunan pelengkapnya.
13.Jaringan Irigasi Tersier adalah Jaringan Irigasi yang berfungsi se bagai prasarana pelayanan air Irigasi didalam petak tersier yang terdiri atas saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya.
14.Jaringan lrigasi Air Tanah adalah jaringan Irigasi yang aimya berasaldari tanah, mulai dari sumur dan instalasi pompa sampai dengan saluran Irigasi air tanah termasuk bangunan di dalamnya.
15.Saluran Irigasi Air Tanah adalah bagian dari jaringan air tanah yangdimulai setelah bangunan pompa sampai lahan yang diairi.
16.Jaringan Utama adalah jaringan yang berada dalam satu sistemlrigasi, mulai dari bangunan utama (bendung), saluran induk/primer, saluran sekunder, dan bangunan sadap serta bangunan pelengkapnya. 17 . Tanggul adalah bangunan penahan air gabian kanan dan atau kiri disepanjang tepi badan air tersebut.
18.Daerah Irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu Jaringan Irigasi.
19.Petak Irigasi adalah petak tanah yang memperoleh air Irigasi dari satu bangunan sadap. 1 20 Petak Tersier adalah kumpulan petak I · · ngas1 yang merupakan kesatuan dan mendapatkan air Irigasi melalui saluran tersier yang lama. 2 1. Penyediaan Air Irigasi adalah penentuan ban ak · y nya air p~rsatuan waktu dan saat pemberian air yang dapat d1pergunakan untuk menunjang pertanian.
22.Pembagian Air Irigasi adalah penyaluran air dalam jaringan utama.
23.Pemberian Air Irigasi adalah penyaluran alokasi air dari jaringanutama ke petak tersier dan kuarter.
24.Penggunaan Air Irigasi adalah pemanfaatan air di tingkat usaha tani termasuk padi, tambak dan lain-lain.
25.Pengelolaan Irigasi adalah kegiatan yang meliputi operasi, pemeliharaan, pengamanan dan rehabilitasi jaringan Irigasi di Daerah Irigasi.
26.Operasi Jaringan Irigasi adalah upaya pengaturan air Irigasi dan pem~uangannya, termasuk kcgiatan membuka-menutup ointubangunan Irigasi, menyusun rencana tata tanam, menyusun sistem golongan, menyusun rencana pembagian air, melaksanakan kalibrasi pintu/bangunan, mengumpulkan data, memantau dan mengevaluasi.
27.Pemeliharaan Jaringan Irigasi adalah upaya menjaga dan mengamankan jaringan Irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya.
28.Rehabilitasi Jaringan Irigasi adalah kegiatan perbaikan jaringan Irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan Irigasi seperti semula.
29.Peningkatan Jaringan Irigasi adalah kegiatan perbaikan meningkatkan fungsi dan kondisi jaringan Irigasi yang sudah ada atau kegiatan menambah luas area pelayanan pada jaringan Irigasi yang sudah ada dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan Daerah Irigasi.
30.Pembangunan Jaringan Irigasi adalah seluruh kegiatan penyediaan jaringan Irigasi di wilayah tertentu yang belum ada jaringan Irigasinya.
31.Inventarisasi Daerah lrigasi adalah kegiatan pencatatan/pendataan fisik, kondisi, perubahan jaringan Irigasi, ketersediaan air, areal pelayanan, lembaga pengelola air guna menunjang pelaksanaan pengelolaan Irigasi serta data lain yang dianggap perlu. 32 · M_an~emen Ase~ ad_alah ~egiatan pengelolaan aset jaringan Ingas1yang meltputi kegiatan inventarisasi, perencanaan, pemanfaatan dan pengamanan aset, audit dan evaluasi. 33 . Pengawasan Pengelolaan Irigasi adalah kegiatan pemeriksaan kine~a pengelolaan Irigasi yang meliputi aspek organisasi, tekn1s dan keuangan, sebagai bahan evaluasi manajemen aset lrigasi.
34.Pembuangan Air Irigasi yang selanjutnya disebut Drainase adalahpengaliran kelebihan air Irigasi yang sudah tidak dipergunakan lagipada suatu Daerah Irigasi tertentu.
35.Daerah Aliran Sungai adalah kawasan yang dibatasi olehpemisah topografis , yang menampung, menyimpan dan mengalirkanair ke anak sungai dan sungai utama yang bermuara ke laut.
36.Masyarakat Petani adalah kelompok masyarakat yang bergerakdalam bidang pertanian, baik yang telah bergabung dalam organisasiperkumpulan petani pemakai air maupun petani lainnya yang belumtergabung dalam organisasi perkumpu1an petani pemakai air. 37 . Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disingkat P3A adalahkelembagaan pengelolaan Irigasi yang menjadi wadah petanipemakai air dalam suatu Daerah pelayanan Irigasi yang diben tukoleh petani sendirisecara demokratis, termasuk kelembagaan lokalpengelola air lrigasi, gabungan perkumpulan petani pemakai air, daninduk perkumpulan petani μemakai air, atau nama lain denganmaksud yang sama. 38 . Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnyadisingkat GP3A adalah kelembagaan yang dapat dibentuk oleh danuntuk gabungan beberapa P3A yang berada di Daerah layanan / blok sekunder, a tau satu Daerah Irigasi.
39.Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disingkat IP3A adalah kelembagaan yang dapat dibentuk oleh dan untuk gabungan beberapa GP3A yang berada pada satu Daerah Irigasi atau pa da tingkat induk/ primer.
40.Lembaga Lokal Pengelola Irigasi adalah masyarakat hukum adatyang bersifat sosial agraris religius yang secara historis tumbuh danberkembang sebagai kelompok/ organisasi di bidang tataguna air ditingkat usaha tani atau kelembagaan sejenis lainnya.
41.Forum Koordinasi Pengelolaan Irigasi adalah wadah koordinasi dankomunikasi informal dari dan antar pengguna air dan petugas 42 · Komisi Ii i~asi adalah lembaga koordinasi dan komunikasi an tarawa.k1l pemerintah Daerah wakil ku 1 · . . . , per mpu an petan1 pemaka1 air tingkat Daerah Irigasi d an wakil jaringan Irigasi. pengguna
43.Petugas Pint.u Air adalah juru pengairan dan pen· · • Jaga pmtu air adalah ten aga pelaksana teknis operasional pemenuhan kebutu_han a ir daerah iriga si tertentu yang berperan penting sebaga1 perantara antara Pemerin tah atau Dinas di Bidan Pengairan dengan masyarakat pema.kai air. g
44.Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air adalah upaya u ntuk me1nfasilitasi perkumpulan petani pema.kai air u ntuk mengembangkan kemampuan sendiri di bidang teknis, keuangan, manajerial administrasi dan organisasi, agar secara mantap dapat mengelola Daerah Irigasi secara mandiri dan berkelanjutan dalam proses yang dinamis dan bertanggung jawab.
45.Hak Guna Air Untuk Irigasi adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air untuk kepentingan pertanian.
46.Hak Guna Pakai Air Untuk Irigasi adalah hak untuk memperoleh dan memakai air dari sumber rur untuk kepen tingan pertanian.
47.Hak Guna Usaha Air Untuk Irigasi adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air dari sumber air untuk kepentingan pengusahaan pertanian.
48.Izin Pengambilan Air Irigasi adalah 1zin yang diberikan oleh pejabatyang berwenang kepada pemegang hak guna air Irigasi.
49.Drainase adalah pengaliran kelebihan air yang tida k diperlukan pada suatu Daerah Irigasi tertent u .
50.Penyediaan Air Irigasi adalah penentuan volume air per satuan waktu yang dialokasikan dari sua tu sumber air untuk suatu Daerah Irigasi yang didasarka n wa ktu, j umlah clan mutu sesuai dengan kebutuhan untu k m enunjang pertanian d an keperluan lainnya.
51.Pengaturan Air Irigasi adalah kegiatan yang meliputi pembagian, pemberian dan penggunaan air Irigasi.
52.Pembagi8..!} Air Irigasi adalah kegiatan membagi air d i bangunan bagi dalam jaringan primer dan/atau jaringan sekunder. 0,~ .I-' 'mb ii, n ir lri 1 ' t ' 'lr\l k . . ' ' ' 1 t g1 tan m . l . Jllml lh t rt ntu d ·\n . . n u urk m rur dengan k ' J, nngan Pnm r 1 u J. 'r1·n ·tn · P Uk t r ·i " kund r ' -+ . n gun nn ir lri usi nluh l · k nu n m man[ · tkun air dar 1 ' P t tt'r i r untuk meng iri l h 11 p . dip rlukan . r Ill n pada saat I d 1 h pros manajem n t r tn1l tur nntu k p r n n n p ' m lih r an dan pend~:~ sist m Iri0 si gun· m n · u· k . . P 1 ng at p layanan yang d1tetapkan_ d~n b r~ lru:1Ju tan bagi pemakai air lrigasi dan pen gguna Janngan In g s1 d ngan pcmbiayaan pen gelolaan aset Jrigasi seefisien mungkin.
56.Pe:i:lyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka .