1.Kota adalah Kota Lubuk Linggau.
2.Pemerintah Kota adalah Pemerintab Kota Lubuk Linggau.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Lubuk Linggau.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang Kota Lubuk Linggau.
6.Jalan ...
6.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang melip1,1ti segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
7.Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
8.Ruang manfaat jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggj dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggarajalan dan digunakan untuk badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
9.Ruang milikjalan adalah ruang manfaatjalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu.
10.Ruang pengawasan jalan adalah ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh penyelenggara jalan agar tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi, konstruksi jl:l.lan; dan fungsi jalan.
11.Izin adalah persetujuan dari Wali Kota atau pemberi izin tentang pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.
12.Rekomendasi adalah pertimbangan teknis dad Wali Kota tentang penggunaan ruang pengawasan jalan agar tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan serta tidak membahayakan konstruksi jalan, serta guna menjatnin peruntukan ruang pengawasan jalan.
13.Dispensasi adalah persetujuan dari Wali Kota tentang penggunaan ruang manfaat jalan yang mernerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jal.an.
14.Utilitas ...
14.Utilitas adalah fasilitas yang menyangkut kepentingan umum me1iputi listrik, telekomunikasi, wadah informasi, air, tninyak, gas dan bahan bakar lainnya, sanitasi dan sejenisnya.
15.Bangunan dan jaringan utilitas adalah bangunan dan jaringan pendukung utilitas yang terletak di atas dan/atau di bawah permukaan tanah.
16.Iklan adalah media dalam bentuk apapun yang digunakan produsen untuk memperkenalkan suatu produk ke khalayak umum.
17.Media Informasi adalah media dalam bentuk apapun yang tidak bersifat komersial.
18.Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/ atau di dalam tanah dan/atau air, yang tidak digunakan untuk kegiatan manusia dan fungsi hunian.
19.Bangun-bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/ai.tau air yang tidak digunakan untuk kegiatan manusia.
20.Pemanfaatan Jalan adalah pendayagunaan bagian-bagian jalan selain peruntukannya.
21.Penggunaan Ja1an adalah pendayagunaan bagian-bagian jalan sesuai dengan peruntukannya.