DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2023

Nomor
3
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
85

Ringkasan

Dalam Peraturan ini tentang batas ruang milik jalan, ruang manfaat jalan dan ruang pengawasan jalan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang manfaat jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan dan digunakan untuk badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Diatur mengenai ketentuan umum, Bagian-Bagian Jalan, Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan, Izin, Dispensasi, Rekomendasi Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan, Pemindahan dan Pembongkaran, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

Isi peraturan

Teks85PDFHirarki

Memuat teks peraturan…