MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGEMBANGAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN. ( AB I KETENTUAN U M U M Pasnl I Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud denan: I . Kota adalah Kotn Lubuk Lingau.
2.Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Lubuk Liggau
3.Wali Kota adalah Wali Kota Lubuk Linggau.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Pemerintah Kot Lubuk Linggau.
5.Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, @ d i b a n gu n , dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Kota, swasta, badan usaha milik negara, dan atau badan usaha milik daerah, dapat berupa toko/kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMK-M dengan proses jual beli barang melalui tawar-menawar.
6.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Uadang Un«dang
7.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau Cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. • 0 - 7
8.Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Kemudahan, Pelindungan, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
9.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
10.Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual. 1 1. Toko Swalayan adalah toko dengan sis tern pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, departemen store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
12.Pemasok adalah pelaku usaha yang secara teratur memasok barang kepada Toko Swalayan dengan tujuan untuk dijual kembali melalui kerjasama usaha.
13.Cabang adalah kegiatan usaha perdagangan yang dilakukan melalui pendirian outlet/ gerai yang kepemilikan dan pengelolaannya berada pada pemilik sendiri.
14.Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat cLimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. • 0 - 8
15.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung atas dasar prinsip sating memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan Usaha Besar.
16.Syarat Perdagangan (trading tenns) adalah syarat syarat dalam perjanjian kerjasama antara Pemasok dan Toko Swalayan/Pengelola Jaringan Minimarket yang berhubungan dengan pemasokan produk- produk yang diperdagangkan dalam Toko Swalayan yang bersangkutan.
17.Perizinan Berusaha adalah Jegalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya.
18.Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya d.isingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
19.Pendaftaran adalah pendaftaran usaha dan/atau kegiatan oleh Pelaku Usaha melalui OSS.
20.lzin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
21.Jzin Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Wali Kota atau Pejabat yang bertanggung jawab di bidang perizinan untuk melaksanakan kegiatan komersial atau operasional setelah memenuhi persyaratan dan atau komitmen yang ditentukan dari Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi bidang perdagangan. • - 9
22.lzin Usaha Pusat Perbelanjaan yang selanjutnya disingkat IUPP adalah salah satu jenis izin operasional yang dikeluarkan oleh dan atau Pejabat yang bertanggungjawab di bidang perizinan.
23.Jzin Usaha Toko Swalayan yang selanjutnya disingkat IUTS adalah salah satu jenis izin operasional yang dikeluarkan oleh Wali Kota dan atau Pejabat yang bertanggung jawab di bidang perizinan.