8.Pelayanan Pemberdayaan dan Penempatan tenaga Kerja Lokal adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kemampuannya.
9.Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
10.Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta selanjutnya disingkat LPTKS adalah lembaga swasta berbadan hukum yang telah memperoleh izin tertulis untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja.
11.Bursa Kerja Khusus yang selanjutnya disebut BKK adalah bursa kerja disatuan pendidikan Menengah, di satuan pendidikan tinggi dan di lembaga pelatihan kerja yang melakukan kegiatan memberikan informasi pasar kerja.
12.Pekerja adalah orang yang bekerja pada pengusaha dengan menerima upah yang berada dalam hubungan kerja.
13.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
14.Tenaga Kerja Lokal yang selanjutnya disingkat TKL adalah tenaga kerja yang berasal dari Kota Lubuklinggau dan/atau tenaga kerja yang sudah berdomisili di Kota Lubuklinggau yang memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Kota Lubuklinggau minimal 12 (dua belas) bulan.
15.Antar Kerja adalah suatu mekanisme pelayanan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, baik untuk sementara waktu maupun tetap dalam suatu hubungan kerja maupun usaha mandiri serta pelayanan kepada pemberi kerja untuk memperoleh tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan.
16.Antar Kerja Lokal yang selanjutnya disingkat AKL adalah antar kerja yang dilaksanakan untuk memberikan pelayanan kepada pencari kerja dan pemberi kerja yang masing-masing berdomisili dalam daerah kerja Dinas Penanggungjawab masalah Ketenagakerjaan Kota Lubuklinggau.
17.Antar Kerja Antar Daerah yang selanjutnya disingkat AKAD adalah antar kerja yang dilaksanakan untuk memberikan pelayanan kepada pencari kerja dan pemberi kerja yang masing-masing berdomisili didaerah kerja antar Dinas Penanggungjawab masalah Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota antar Provinsi. 4
18.Pencari Kerja adalah tenaga kerja baik yang menganggur maupun yang masih bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan yang harus mendaftarkan diri pada Dinas Tenaga Kerja Kota Lubuklinggau.
19.Kartu AK/I adalah kartu tanda bukti bahwa pencari kerja telah mendaftarkan diri pada Dinas Tenaga Kerja.
20.Lembaga Latihan Kerja (LLK) adalah fasilitas milik Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pemberdayaan tenaga kerja lokal dalam bentuk pemberian pendidikan dan pelatihan kerja.
21.Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) adalah lembaga pelatihan kerja yang berbadan hukum yang memiliki izin serta terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja Kota Lubuklinggau.
22.Pemberi Kerja adalah setiap pihak atas nama perusahaan dan/atau pribadi yang membutuhkan tenaga kerja.
23.Asosiasi pemberi kerja adalah serikat perkumpulan para pengusaha yang berbadan hukum di Kota Lubuklinggau.
24.Sertifikat Lembaga Latihan Kerja (LLK) dan sertifikat Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) adalah sertifikat pelatihan yang di terbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja.