1.Kota adalah Kota Lubuk Linggau.
2.Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Lubuk Linggau.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Kota Lubuk Linggau.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang membidangi penyelenggaraan perpustakaan di Kota.
6.Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/ atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
7.Perpustakaan Daerah adalah perpustakaan daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembiria, perpustakaan rujukan, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
8.Perpustakaan Umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin. suku, ras, agama dan status sosial ekonomi.
9.Perpustakaan Khusus -adalah perpustakaan yang diperuritukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah. lembaga masyarakat. lembaga pendidikan keagarnaan, rumah ibadah dan/ atau organisasi lain,
10.Perpustakaan ...
10.Perpustakaan Perguruan Tinggi adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari pendidikan, penelitian dan pengabdian kegiatan kepada masyarakat dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di perguruan tinggi.
11.Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah perpustakaan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang layanannya diperuntukkan bagi peserta didik, tenaga pendidik dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan satuan pendidikan yang bersangkutan.
12.Perpustakaan kelurahan adalah perpustakaan yang diselenggarakan oleh kelurahan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah kelurahan serta melaksan�an layanan perpustakaan kepada masyarakat umum yang tidak membedakan usia, ras, agama, status sosial ekonomi dan gender.
13.Perpustakaan keliling menggunakan pengguna. sa.n-ana adalah perpustakaan yang an.glrutan dalam melayani
14.Taman Bacaan Masyarakat yang selanjutnya disebut TBM adalah suatu tempat yang mengelola bahan kepustakaan yang dibutuhkan oleh masyarakat. sebagai tempat penyelenggaraan program pembinaan kemampuan membaca dan Qelajar serta sebagai tempat untuk mendapatkan informasi bagi masyarakat yang memiliki koleksi di atas 300 (tiga ratus) sampai dengan 1000 (seribu) judul bahan pustaka atau sekitar 2000 (dua ribu) sampai dengan 3000 (tiga ribu) eksemplar.
15.Pojok baca adalah suatu tempat yang mengelola bahan kepustakaan yang dibutuhkan oleh masyarakat. sebagai tempat penyelenggaraan program pembinaan kemampuan membaca dan belajar serta sebagai tempat untuk mendapatkan informasi bagi masyarakat yang memiliki koleksi paling banyak 300 (tiga ratus) judul bahan pustaka atau pa.ling banyak 1000 eksemplar.
16.Koleksi ...
16.Koleksi perpu-stakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak dan/ atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun. diolah dan dilayankan.
17.Koleksi Daerah adalah semua karya tulis, karya cetak dan/ a tau karya rekam dalam berbagai format dan media yang dimiliki oleh perpustakaan di daerah.
18.Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah. dan ilmu pengetahuan termasuk media rekam dan lainnya.
19.Tenaga Perpustakaan adalah seseorang yang bertugas pada institusi perpustakaan untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program, kegiatan dan !)'engembangan perpustakaan.
20.Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/ atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mela.ksanakan pengelolaan dan pelayanan perpusta.kaan.
21.Pemustaka adalah pengguna perpustakaan yaitu perseorangan, kelompok orang, masyara.kat atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
22.Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang, atau lembaga yang berdomisili pada suatu wilayah yang mempu.nyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan.
23.Pengembangart Perpustakaan merupakan upaya peningkatan sumber daya. pelayanan. dan pengelolaan perpustakaan, baik dalam hal kuantitas maupun kualitas perpustakaan.
24.Standar ...
24.Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
25.Akreditasi perpustakaan adalah prosedur yang digunakan oleh Lembaga Akreditasi Nasional Perpustakaan Nasional dalam memberikan pengakuan formal bahwa suatu perpustakaan mempunyai kemampuan untuk melakukan pengelblaan perpustakaan sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
26.Nomor Pokok Perpustakaan yang selanjutnya disingkat NPP merupakan sistem penerapan atau aplikasi penataan kode identitas pada setiap unit perpustakaan di seluruh Indonesia, di baw� koordinasi Perpustakaan Nasional berdasarkan kode Provinsi, Kabupaten/Kota.