DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2024

Nomor
4
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
5

Ringkasan

Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun 2025-2045 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. RPJPD merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah kota dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan selama periode 20 (dua puluh) tahun. RPJPD Tahun 2025-2045, disusun berdasarkan visi, misi, arah kebijakan, dan Sasaran Pokok Pembangunan Daerah. Peraturan ini memuat ketentuan umum; kedudukan RPJPD; sistematika RPJPD; pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD; ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks5PDFHirarki

Memuat teks peraturan…